Mantan Bendahara PDIP Tak Terima Divonis Korupsi

Redaksi Redaksi
Mantan Bendahara PDIP Tak Terima Divonis Korupsi
foto: Heru Haryono
Emir Moeis saat sidang vonis
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum PDIP, Izendrik Emir Moeis, keberatan divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung.

"Keberatan saya. Kan sudah jelas waktu dalam pembelaan saya fakta-fakta yang ada, ada foto, ada akte, dan yang paling penting orangnya enggak hadir (Pirooz)," kata Emir di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Emir mempermasalahkan jaksa yang tidak menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih ke persidangan. Padahal, Pirooz disebut-sebut memberikan uang ke Emir.

"Sampai sekarang saksi asingnya enggak bisa dihadirkan, sumpahnya pun diragukan. Jadi ya gimana, saya betul-betul korban," ujar Emir menambahkan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Emir Moeis.

Emir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi berupa uang sebesar USD357 ribu dari Alstom Power Incorporated, perusahaan asal Amerika Serikat.

Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Emir dinyatakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(trk/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini