MA Hukum 75 Hakim

Redaksi Redaksi
MA Hukum 75 Hakim
dok okezone
JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menjatuhkan hukuman terhadap 75 hakim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sepanjang 2015.

Dikutip dari situs MA, Kepala Bawas MA Sunarto mengungkapkan, sebanyak delapan hakim mendapat hukuman berat, enam hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 61 hakim mendapat sanksi ringan.

Salah satu yang mendapat hukuman berat adalah hakim berinisial Mchr. Ia dinilai melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 19 ayat 4 huruf a.

Bawas MA juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim ad hoc. Satu di antaranya mendapat saksi berat dan dua lainnya diberi hukuman ringan.

Hakim ad hoc yang diberi sanksi berat berinisial K Ahd Jh. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY.

Selain memberikan hukuman terhadap hakim, Bawas MA juga memberikan hukuman kepada 13 panitera/sekretaris. Bahkan sejumlah wakil panitera/sekretaris juga dijatuhi hukuman.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada lima juru sita, empat juru sita pengganti, lima pejabat struktural, 20 staf, dan satu calon hakim diberi peringatan.

(abp/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini