Kisah Seniman Ditolak Kontrak Rumah karena Beda Agama

Redaksi Redaksi
Kisah Seniman Ditolak Kontrak Rumah karena Beda Agama
Photo : VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
Seniman lukis, Slamet Jumiarto ditolak mengontrak karena beda keyakinan.

Seniman lukis, Slamet Jumiarto (42) beserta keluarganya mendapatkan penolakan saat akan mengontrak sebuah rumah di Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Penolakan ini karena Slamet nonmuslim dan ada aturan di wilayah itu yang melarang warga pendatang nonmuslim tinggal di sana.

Jumat, 29 Maret 2019, Slamet dan keluarga memutuskan untuk pindah dari kontrakan lamanya di daerah Mancasan, Pendowoharjo, Kabupaten Bantul ke Padukuhan Karet. Di rumah kontrakannya yang baru, Slamet telah sepakat dengan membayar uang sewa sebesar Rp4 juta selama setahun dengan pemilik rumah, Suroyo.

Slamet mengaku mendapatkan informasi rumah kontrakan di Padukuhan Karet ini dari media sosial. Slamet pun kemudian menghubungi Bowo, perantara rumah itu dan dipertemukan dengan Suroyo. Saat itu, Slamet telah menceritakan latar belakang dirinya yang nonmuslim. Pemilik rumah pun tak keberatan dengan latar belakang Slamet.

Usai sepakat mengenai harga, Slamet pun kemudian pindah ke kontrakan barunya dengan memboyong istri dan dua anaknya beserta perabot rumah tangga. Sebagai warga baru, Slamet pun berniat melaporkan diri kepengurus RT setempat.

Minggu, 31 Maret 2019, Slamet pun menemui Ketua RT 8 untuk melaporkan kepindahannya dan izin tinggal sebagai pendatang baru. Saat bertemu Ketua RT ini, Slamet pun menyerahkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah.

Saat menyerahkan dokumen itu, Slamet mendapatkan penolakan. Ketua RT mengaku tak bisa mengizinkan Slamet dan keluarga tinggal di wilayah itu. Ketua RT beralasan ada aturan khusus di padukuhan itu yang tidak membolehkan warga nonmuslim tinggal dan menetap.

"Saat saya serahkan data kependudukan saya, Ketua RT melihat agama saya. Saat itu Ketua RT bilang jika dirinya tak bisa mengizinkan saya menetap sebagai warga. Ketua RT bilang ada aturan menolak pendatang yang nonmuslim," ujar Slamet di rumah kontrakannya, Selasa, 2 April 2019.

Aturan yang dimaksud oleh Ketua RT itu adalah aturan  bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015. Aturan itu disahkan pada 19 Oktober 2015 dengan ditandatangani oleh Ketua Dusun Karet, Iswanto dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi. Dalam aturan itu tercantum bahwa pendatang di Padukuhan Karet harus muslim dan warga keberatan jika ada warga nonmuslim yang menetap sebagai pendatang baru.

Keberatan dengan penolakan ketua RT itu, Slamet pun menemui Ketua Kampung. Saat itu, Slamet pun mendapatkan jawaban yang sama dari Ketua Kampung. "Paginya saya ketemu ketua kampung itu pun juga ditolak kemudian saya pingin ketemu pak dukuh cuma waktu kemarin belum tahu rumahnya belum tahu namanya," ujar Slamet.

Mendapatkan penolakan ini, Slamet pun mengadu ke Sekretaris Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Aduan ini kemudian diteruskan ke Sekda DIY dan ditindaklanjuti oleh Sekda Kabupaten Bantul. Slamet pun diantar Sekda Bantul untuk menemui Kepala Desa Pleret dan mencari solusi permasalahannya.

Senin, 1 April 2019, Slamet pun dimediasi di ruang Sekda Bantul. Saat itu dirinya dipertemukan dengan Kepala Desa, Kepala Dukuh, dan RT setempat. Pertemuan itu tak menghasilkan titik temu dan dilanjutkan malam harinya.

Malam itu, Slamet kembali bertemu dengan Kepala Desa, Kepala Dukuh, Ketua RT dan sejumlah sesepuh desa. Beberapa sesepuh desa mengaku tak keberatan jika Slamet menetap dengan syarat tidak membuat kegaduhan dan menjaga tatakrama. Saat itu lahir opsi jika Slamet boleh menetap selama 6 bulan di Padukuhan Karet. Sedangkan 6 bulan sisanya akan dikembalikan uang sewanya. "Kalau hanya 6 bulan kan buat apa. Sama aja penolakan secara halus kepada saya. Kalau memang boleh ya boleh kalau enggak ya enggak gitu aja," ujar Slamet.

Slamet pun kemudian mengalah. Dia bersedia pindah asalkan uang sewa kontrakan yang telah dilunasi dikembalikan. Selain itu Slamet pun mensyaratkan agar aturan yang dianggapnya diskrimimatif itu harus dicabut.

"Saya mengalah asalkan surat (aturan) mereka direvisi karena bagi saya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Aturan itu mengharuskan supaya warga pendatang yang ngontrak atau tinggal harus beragama Islam itu tertulis di dalam di surat peraturan. Itukan enggak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Slamet.

Sementara itu Kepala Padukuhan Karet, Iswanto menerangkan jika aturan yang dibuat di daerahnya itu telah disepakati oleh warga sejak 2015  lalu. Aturan itu dibahas oleh dirinya dan 30 orang tokoh masyarakat di Padukuhan Karet dan menjadi kesepakatan bersama. "Aturannya itu intinya, penduduk luar Karet yang beli tanah itu tidak diperbolehkan yang nonmuslim. Sudah kesepakatan warga masyarakat," ujar Iswanto.

(viva.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini