Kapolri Nilai Aturan soal Panggil Paksa KPK Tidak Jelas
Redaksi
(Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan), di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7). Kapolri menolak permintaan Pansus KPK di DPR untuk jemput paksa pimpinan KPK.
Tag:
Berita Terkait
TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
KPK Sebut Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani
KPK Buka Opsi Panggil Menhut Raja Juli, Terkait Kasus Bupati Suhardiman Amby.
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
KPK Dikabarkan Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kuansing
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Pasca-Muktamar, NU Didorong Kembali Fokus pada Modernisasi dan Kemandirian Pesantren
Hari Ketujuh Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 1.032,921 Ton Bantuan
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Plh Bupati Yuliantini Ajak Masyarakat Berdoa, Pemkab Inhil Gelar Salat Istisqa
Kegiatan Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Gunung MaLelo
Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air
Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi