KPK Sita Rp247 Miliar Hasil Korupsi Proyek E-KTP

Redaksi Redaksi
KPK Sita Rp247 Miliar Hasil Korupsi Proyek E-KTP
Foto: Putera Negara
Jubir KPK Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp247 miliar yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sepanjang 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, uang ratusan miliaran rupiah tersebut disita dari orang-per orang maupun koorporasi yang memang terlibat skandal korupsi proyek e-KTP sejak 2011-2012.

"Totalnya (yang disita) itu Rp247 miliar, itu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura baik cash atau dalam bentuk rekening. Penyitaan dilakukan dalam rentang waktu tahun 2016, dari orang per orang dan korporasi," ujar Febri dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Kendati demikian, Febri enggan merincikan lebih detail mengenai identitas serta nilai penyitaan dari orang per orang atau korporasi tersebut. ‎Pasalnya, aliran dana korupsi tersebut masih akan terus dikembangkan karena tidak sebanding dengan kerugian negara.

"Nilai ini belum maksimal jika dibandingkan dengan kerugian negara," tandas Febri.

Dengan hasil penyitaan uang ratusan miliar itu, KPK berjanji akan terus menindaklanjuti keterlibatan pihak lain untuk dijadikan tersangka baru. "Terkait e-KTP dalam waktu dekat Februari akan dilakukan pelimpahan atau penanganan lebih lanjut (penetapan tersangka baru)," tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Irman sendiri dikenakan Pasal 2 Ayat (2) subsider Ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah juga telah mengindikasikan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam‎ kasus rasuah tersebut. Sehingga, sejumlah saksi penting akan dikorek keterangannya untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus tersebut.

(Ari/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini