KPK Desak Jokowi Terbitkan Perppu Kekebalan Hukum

Redaksi Redaksi
KPK Desak Jokowi Terbitkan Perppu Kekebalan Hukum
KPK Desak Jokowi Terbitkan Perppu Kekebalan Hukum
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dalam kisruh yang melibatkan lembaganya dengan Polri.

Menurutnya, presiden dapat menginstruksikan penyidik untuk mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap Bambang Widjoyanto.

"Kami minta kasus Pak BW di SP3," ujarnya saat menghadiri aksi solidaritas 'Selamatkan KPK' di depan Kedutaan Besar Jerman, Jalan MH Thamrin, Minggu (25/1/2015).

Selain itu, komisioner KPK tersebut meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak impunitas petinggi lembaga antirasuah, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK.

"Kami sudah mengajukan ke presiden, semoga dalam waktu dekat dikabulkan," imbuhnya tanpa menyebut kapan pengajuan tersebut.

Hak impunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para pejabat KPK menjalankan tugas. Ia menambahkan, perlu dibedakan antara pemberantasan korupsi dengan tindak pidana yang juga bisa dilakukan oleh pejabat KPK.

"Jadi pentingkan pemberantasan korupsi dulu, kalau kami melakukan pidana silahkan diproses setelah menjabat," jelasnya.

Adnan menyangkal bahwa hak impunitas bagi petinggi KPK justru membuat lembaganya super power ataupun adidaya. Jika para petinggi lembaga antirasuah diperkaran saat menjalankan tugasnya, sambungnya, maka berati menghambat pemberantasan korupsi.

"Ya sekarang tinggal pilih, mau menghambat pemberantasan korupsi atau mau dilanjutkan," sambungnya.

Terkait pemanggilan presiden terhadap pelaksana tugas Polri serta kementerian terkait pada Sabtu 24 Januari lalu, mantan Kompolnas itu mengaku tak ambil pusing.

Meski KPK tidak diundang, Adnan menyebut KPK bakal konsisten menunggu Perppu presiden. "Tidak tahu, kami juga tidak diberi tahu, tapi yang jelas kami sudah ajukan dan menunggu Perppu," pungkasnya.

(ang/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini