Iuran Jamsostek Dipotong 90%, Ini Respons Bos BPJS Naker

Redaksi Redaksi
Iuran Jamsostek Dipotong 90%, Ini Respons Bos BPJS Naker
Foto: BP Jamsostek

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan memangkas iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, buka suara mengenai rencana ini.

Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

"BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Agus Susanto, melalui jawaban tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5/20).

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran. Ketentuannya sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB," ungkap Agus.

Pihaknya juga menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.

"Semua ini merupakan bentuk konkret partisipasi BP Jamsostek membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BP Jamsostek," ujar Agus.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dari wabah pandemi Covid-19.

Kelonggaran tersebut diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90% dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.

"Pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2020).

Pelonggaran tersebut akan diberikan kepada 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Covid-19. Adapun total anggaran yang bisa dihemat dari perusahaan terkait pelonggaran tersebut bisa mencapai Rp 12,36 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengemukakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP ini akan mengatur soal iuran JKK, jaminan kematian, hingga jaminan pensiunan.

"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk jaminan hari tua tidak masuk relaksasi," kata Ida.

Ida mengatakan, finalisasi aturan saat ini akan dibahas antar kementerian terkait. Diharapkan, penyelesaian aturan pelaksanaan 'libur' pembayaran Jamsostek bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam waktu bisa kami selesaikan," katanya.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini