Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Jadinya Iuran Peserta

Redaksi Redaksi
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Jadinya Iuran Peserta
Foto: Budi Gunadi Sadikin dalam acara Talk show B20 Summit di BNDCC Nusa Dua Bali, Minggu (13/11/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin buka suara soal rencana penerapan iuran tunggal seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

"Itu memang iuran single-nya masih dikaji, tuh, karena masih ada waktu, kan satu tahun," jelas Budi saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Kajian tersebut juga untuk memutuskan besaran iuran yang akan ditetapkan untuk peserta. "Sedang dikaji. Bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

Adapun, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan iuran.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini