Hentikan Kasus Ratna Sarumpaet, Kubu Prabowo Apresiasi Putusan Bawaslu

Redaksi Redaksi
Hentikan Kasus Ratna Sarumpaet, Kubu Prabowo Apresiasi Putusan Bawaslu
(Doc. Net)
Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman

JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang resmi menghentikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Dalam perkara ini, BPN Prabowo-Sandiaga Uno sebagai terlapor.

"Kami apresiasi putusan Bawaslu tersebut," kata Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, Kamis, (25/10/2018).

Bawaslu beralasan, penghentian kasus itu karena apa yang disampaikan Ratna Sarumpaet bukan jenis kampanye. Habiburokhman menegaskan, sejak awal pihaknya menyatakan urusan Ratna sama sekali tak terindikasi melanggar aturan kampanye.

"Memang sejak awal kami melihat tidak ada unsur pelanggaran kampanye. Apa yang kami sampaikan semata karena kami menjadi korban kebohongan. Aneh kalau korban mau dipersalahkan atau bahkan dikriminalisasi," ujar Habiburokhman.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sehingga Bawaslu terlebih dulu melakukan kajian, dengan memeriksa definisi kampanye dan memeriksa apakah tindakan terlapor masuk dalam kegiatan kampanye.

Setelah melakukan kajian, Fritz mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi, dan ahli dari KPU. Namun, Fritz mengatakan pihaknya tidak mendengarkan klarifikasi dari pihak Ratna.

"Jadi berdasarkan kajian kami bahwa itu tidak termasuk dalam kegiatan kampanye jadi tidak dapat atau tidak melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017," kata Fritz.

Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini terregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018,

Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Pertama adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna–yang ternyata hoax dan menganggapnya sebagai kampanye hitam.

Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin juga melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga adalah Relawan Pro-Jokowi (Projo) yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini