GIDI Denda Warga yang tidak Mengecat Simbol Israel

Redaksi Redaksi
GIDI Denda Warga yang tidak Mengecat Simbol Israel
Republika/Raisan Al Farisi
Suasana rumah yang berlambangkan Logo Israel atau Bintang Daud di Daerah Tolikara, Papua, Kamis (23/7).
JAKARTA -- Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) mengenakan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga Tolikara jika tidak mengecat kediamannya dengan bendera Israel.

"Kami didenda Rp 500 ribu jika tidak cat kios, itu kami punya kios," kata seorang pedagang asal Bone, Agil Paweloi (34), saat ditemui Republika.co.id di tempat pengungsian di Tolikara, Papua, Jumat (24/7) dini hari.

Agil menuturkan pengecatan ruko, rumah, dan trotoar jalan diwajibkan dengan warna biru dan putih. Dalam kegiatan itu, lanjutnya, pihak GIDI menjelaskan kepada warga bahwa instruksi pengecatan tersebut dalam rangka menyambut kedatangan pendeta dari Israel.

Berdasarkan spanduk yang dipampang di halaman kantor Pusat GIDI di Jayapura, acara seminar KKR Internasional DIGI yang berlangsung pada 15 Juli-19 Juli di Kabupaten Tolikara dihadiri pendeta asal Israel, yakni Benjamin Berger.

Tidak hanya penduduk Muslim, seluruh masyarakat Tolikara ikut diwajibkan mengecat rumah mereka dengan warna bendera Israel. Pantauan Republika.co.id ruas jalan dan ruko-ruko pedagang dicat berwarna biru putih. "Saya ikut cat saja daripada harus bayar Rp 500 ribu," ujarnya.(ROL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini