SELURUH buruh di Indonesia ikut merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei. Para buruh pun memiliki cara berbeda untuk merayakan euforia May Day 2018. Ada yang menggelar aneka hiburan, namun ada pula yang turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak kerja mereka.
Lihat saja, antusias para buruh di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan program servis dan ganti oli gratis bagi kendaraan roda dua, khusus untuk kaum buruh di May Day 2018.
"Lokasinya ada di beberapa titik. Di pangkalan 5 Bantargebang dan lapangan Pondokgede Bekasi," ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi Okezone.
Selain itu, akan ada pelayanan pembuatan SIM baru dan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota, dan perpanjangan SIM di Polsek Medan Satria untuk 300 pendaftar pertama.
"Untuk persyaratan cukup bawa STNK saja. Kegiatan ini bebas untuk warga mana saja," ujarnya.
Sedangkan, para buruh di Tangerang Selatan (Tangsel) memilih berkumpun di suatu tempat dan menggelar hiburan musik dangdut saat perayaan May Day tahun ini.
Suasana keceriaan terlihat dari sekira seribu buruh yang memadati area di sekitar Ocean Park (OP), BSD, Serpong, Tangsel. Kaum buruh yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Tangsel itu, lebih memilih berkumpul bersama dengan dihibur penyanyi dangdut yang telah disiapkan penyelenggara.
Rudjito (35), buruh kontrak yang bekerja di pabrik manufacture itu menjadikan hari libur MayDay sebagai sarana untuk berkumpul dan menjalin komunikasi antar buruh dari perusahaan lainnya. Meski begitu, dia tetap mendukung jika ada upaya dari rekan-rekannya yang memilih berdemontrasi ke Ibu Kota Jakarta.
"Kita merayakan MayDay ini kan berbeda-beda ya, tapi tetap tujuan kita sama, bagaimana agar pemerintah dan pengusaha peka dengan nasib kita, terutama soal gaji dan status kerja (karyawan). Kita support semua rekan kita yang bergerak ke Jakarta, jadi yang berhalangan atau karena keterbatasan lain tak bisa berangkat, ya kita bisa kumpul disini, silaturahmi, sekaligus memperkuat konsolidasi kita melalui sarana hiburan ini," urai Rudjito.
Selain musik dangdut, hiburan lainnya berupa senam bersama dan berbagai perlombaan yang di ikuti pula oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany beserta beserta jajaran dinas terkait. Para buruh yang menjadi juara lomba, akan diberikan hadiah-hadiah menarik seperti, lima unit sepeda motor, kulkas, sepeda, dan hadiah menarik lainnya.
Peringatan May Day di Bandung, Jawa Barat justru memiliki manfaat yang positif. Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Bandung menggelar aksi kemanusiaan, yakni donor darah.
Sekira 80 buruh memilih mendonorkan darah di Kantor PMI Kota Bandung, Jalan Aceh, Selasa (1/5/2018) saat May Day 2018 berlangsung.
"Kalau hari buruh ini banyak kegiatan, banyak teman-teman yang ikut aksi menyampaikan aspirasi, nah kita selaku dari karyawan PT CMB atau organisasi SBSI Kota Bandung, mengadakan kegiatan donor darah," ungkap salah seorang perwakilan buruh, Dodi, di Kantor PMI Bandung.
Di Ibu Kota sendiri, peringatan May Day 2018 umumnya dilakukan dengan cara long march ke sejumlah lokasi seperti Gedung DPR dan Istana Merdeka. Salah satu isu yang diangkat para buruh adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA.
Aksi unjuk rasa May Day di DPR dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI). Mereka terlihat mengenakan kaos berwarna merah dan ada juga yang memakai kaos berwarna putih dengan bagian lengan berwarna biru.
Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan yang disuarakan para buruh. Tiga tuntutan itu yakni menolak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan meminta adanya revisi UU Nomor 13 Tahuj 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi para buruh dari FSP LEM SPSI mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga di belakangnya. Terlihat juga sejumlah kendaraan taktis (rantis) dari kepolisian telah bersiaga di dalam Kompleks Parlemen.
Sementara Massa buruh dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) pimpinan Rieke Dyah Pitaloka juga telah membacakan Panca Maklumat pekerja kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Maklumat pertama, mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis kepada riset nasional dengan berorientasi kepada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Kedua, mewujudkan dengan sungguh-sungguh tri layak rakyat pekerja yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak. "Ketiga mewujudkan terpenuhinya lima jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, kaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi rakyat pekerja Indonesia," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara Panca Maklumat keempat adalah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga haruan lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
"Kelima menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi dan UUD 1945 sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia," tegas Rieke.
Beralih ke Makassar, aksi May Day 2018 sempat memanas dan diwarnai saling dorong antara buruh dengan petugas kepolisian. Kericuhan berawal saat massa buruh ingin membakar ban bekas, sontak hal tersebut dilarang polisi menjaga keamanan di Jantung Kota Makassar, yakni Jalan Urip Sumoharjo.
Berbagai tuntutan disuarakan oleh para buruh, di antaranya, soal penghapusan Perpres tentang tenaga kerja asing yang kemudian masuk ke Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut agar utang luar negeri yang dinilai justru semakin membuat Indonesia terperosok dalam krisis ekonomi.
Kenaikan upah buruh 100 persen dan gaji pegawai negeri rendahan, serta anggota TNI/Polri yang berpangkat bintara dan tamtama, pun tak luput dari tuntutan mereka.
Askin salah seorang peserta aksi mengatakan, dirinya menuntut waktu kerja 32 jam per minggu tanpa penguranggan upah. Serta menghentikan sistem buruh kontrak dan PHK yang dinilai hanya menguntungkan kalangan pengusaha.
Mencuatnya Isu Perpres Tentang TKA di May Day 2018
Isu mengenai penolakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA cukup menjadi perhatian para buruh saat merayakan May Day 2018. Bahkan, di depan gedung DPR/MPR desakan penolakan tersebut nyaring disuarakan.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menanggapi polemik terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Bahkan, politikus Partai Demokrat itu meminta perhatian serius dari pemerintah.
"Jika yang masuk bukan ekspat tapi pekerja kasar, tangkap pekerja kasar. Jika dia ilegal tangkap pekerja ilegal. Pekerja asing boleh tapi jabatannya sesuai UU. Jangan sampai beda gaji pekerja asing dengan lokal itu tinggi," tuturnya.
Dede menekankan, dirinya menerima 3 tuntutan yang diaspirasikan oleh massa buruh yakni menolak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan meminta adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia meminta, kaum pekerja dan buruh untuk mengawal rekomendasi yang diberikan Komisi IX kepada pemerintah terkait masalah tenaga kerja asing, terutama pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kita sampaikan pada kawan-kawan silakan rekomendasi ini dikawal juga, antara pemerintah dan DPR," jelasnya.
Salah satu rekomendasi itu adalah DPR meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Menurut Dede, Satgas ini harus sudah dibentuk paling lambat tiga bulan ke depan.
"Jadi ketika kami memberikan waktu tiga bulan, ya pemerintah harus lakukan, dan kemudian ketika pemerintah minta buat peningkatan kompetensi, pemerintah juga harus melakukan, ketika ditanya pemerintah siap melakukan itu," ucap Dede.
Lantaran Perpres ini masih berlaku Juni 2018 nanti, Dede khawatir Perpres TKA ini dibawa-bawa ke ranah politik. Untuk itulah, politikus Partai Demokrat itu mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk segera membuat aturan atau payung hukum turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA memiliki semangat untuk melindungi tenaga kerja yang dimiliki bangsa Indonesia.
"Tolong dibaca dengan baik Perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia. Pemerintah bersama buruh. Itu komitmen kita," tuturnya.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, pemerintah telah mendorong program vokasi agar tenaga kerja lokal mampu memiliki keterampilan, terutama di era teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini.
(okezone.com/Fiddy Anggriawan)