Emosi Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Istilahkan Advokat seperti PKI

Redaksi Redaksi
Emosi Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Istilahkan Advokat seperti PKI
Foto: Antara

JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi tidak terima divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bagi Fredrich, putusan Hakim terhadap dirinya tersebut merupakan hari kematian bagi profesi advokat.

Mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov) itu mengistilahkan advokat seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah divonis bersalah atas perkara merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP. Dalam perkaranya, Fredrich merasa profesi advokat diberangus seperti kejadian G30SPKI.

"Ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat. karena peran advokat kita sudah hancur. Kita sudah betul-betul diinjak habis daripada penegak hukum lainnya. Berarti advokat sebenarnya istilahnya seperti G30SPKI," kata Fredrich usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Menurut Fredrich, hasil putusan hakim terhadap perkaranya tersebut dapat mengkriminalisasi peran dari Advokat. Sebab, apa yang dilakukan Fredrich untuk kliennya yakni Setya Novanto (Setnov) dianggap perbuatan melawan hukum.

"Apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang mengatakan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Apakah koruptor tak boleh didampingi advokat?," tegasnya.

Tak sampai disitu, Fredrich yang tidak terima terhadap putusannya, justru men‎uding bahwa Hakim Tipikor telah bersekongkol dengan KPK. Bahkan, dia menyebut bahwa Hakim Pengadilan Tipikor merupakan bagian dari karyawan KPK.

"Saya sudah prediksi karena terus terang sidang berlangsung, yang terjadi majelis hakim menjadi bagian dari KPK. karyawan KPK. karena apapun majelis hakim selalu bertanya saya minta pertimbangan dulu dari jaksa," ungkapnya.

"Padahal ini sidang siapa? sidang ini punya pengadilan bukan jaksa. jaksa diperintah majelis hakim tapi Ini kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa," tambahnya.‎

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah Fredrich Yunadi karena merintangi proses penyidikan‎ e-KTP. Fredrich pun divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) tersebut tidak terima atas putusan tersebut. Dia pun langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini