Cemarkan Nama Baik, Seword.com Terancam Langgar UU ITE dengan Pidana 4 Tahun

Redaksi Redaksi
Cemarkan Nama Baik, Seword.com Terancam Langgar UU ITE dengan Pidana 4 Tahun
Foto: Okezone
Penampakan situs seword.com.

JAKARTA - Situs Seword.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan artikel yang diduga berisi fitnah.

Pengamat hukum Akhiar Salmi mengatakan, orang di belakang situs penyebar artikel fitnah dan mencemarkan nama baik memang bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE. Sebab penyebar informasi bohong memang dilarang, apalalagi lewat situs.

"Situs itu pasti ada yang membuat. Tinggal telusuri saja orangnya. Kalau fitnah bisa itu (dijerat UU ITE)," ujarnya kepada Okezone, Minggu (19/2/2017).

Aturan ini menurutnya tertuang dalam UU ITE Pasal 27 jo Pasal 45. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp750 juta.

Jadi menurutnya membuat situs menyebarkan informasi yang benar, tidak masalah. Namun kalau menyebarkan suatu fitnah, itu baru masalah.

Situs Seword.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Situs tersebut memuat artikel berjudul "Bukti Anies Jatuh dalam Kubangan Setan". Namun setelah dilaporkan ke polisi, artikel tersebut sudah dihapus.

(abp/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini