Bawaslu Kaji Aturan Pj Gubernur dari Polri

Redaksi Redaksi
Bawaslu Kaji Aturan Pj Gubernur dari Polri
oto: Okezone

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji persoalan bisa tidaknya seorang perwira tinggi (pati) Polri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Hal ini menyusul adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menunjuk dua pati Polri sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Kita lihat apakah peraturan perundang-undangannya bermasalah atau tidak. Kita sedang mengkaji bisakah polisi aktif menjadi Pj Gubernur," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).

Mendagri Tjahjo beralasan memilih Pj Gubernur dari Polri karena melihat daerah-daerah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi saat Pilkada Serentak 2018.

Namun Bawaslu, menurut Bagja mengatakan Bawaslu belum memiliki kajian terkait Pj kepala daerah dengan kerawanan suatu wilayah, saat Pilkada berlangsung.

"Belum ada sampai sekarang (kajian soal korelasi Pj dan keamanan). Karena Bawaslu belum punya kajian maka belum ada statement. Tanya Pak Mendagri kalau itu," kata Bagja.

Diketahui ada dua pati Polri yang diwacanakan menjadi Pj kepala daerah. Mereka adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin.

Iriawan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, mengisi posisi yang ditinggalkan Ahmad Heryawan mulai 13 Juni 2018. Martuani lantas disiapkan mengisi posisi Pj Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi yang habis masa jabatannya 17 Juni 2018. (wal)

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini