Anies Baswedan Tolak Penerapan Jalan Berbayar bagi Sepeda Motor

Redaksi Redaksi
Anies Baswedan Tolak Penerapan Jalan Berbayar bagi Sepeda Motor
(Doc. Net)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menolak rencana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada kendaraan sepeda motor. Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga merencanakan agar pengendara sepeda motor juga dikenakan sejumlah biaya apabila melintas di ruas jalan yang diberlakukan ERP.

"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar," kata Anies di kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu, (24/11/2018).

Anies menjelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Dalam pasal 8 ayat 1 Pergub 25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebakaran. Artinya, sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar.

"Kita harus ikut aturan. Masa melanggar," ucap Mendikbud tersebut.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini