Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara
(Foto: Irfan Saputra/kumparan)
Sidang kasus eKTP Andi Narogong

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Andi Narogong yang merupakan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kamis (21/11).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,168 miliar. Jumlah tersebut telah dikurangi oleh uang yang telah dikembalikan Andi sebesar 350 ribu dolar AS. Jika tidak bisa membayar, harta benda Andi akan disita dan dilelang untuk menutupi hukuman tersebut. Namun jika tetap tak dibayarkan, Andi akan dipidana selama 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim Jhon menyatakan bahwa Andi telah terbukti mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pengadaan e-KTP. Dalam melakukan hal tersebut, Andi bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni beserta Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Sugiharto dan Ketua Tim Teknis Drajat Wisnu Setiawan menginisiasi sejumlah pertemuan dan pembahasan terkait proyek e-KTP.

"Dalam kedudukan sebagai pemilik beberapa perusahaan, terdakwa memiliki hubungan dekat dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Irman dan Sugiharto. Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenangnya untuk menggunakan anggaran di luar poses hukum," ujar hakim Jhon.

Selain itu, hakim Jhon pun meyakini dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dari sejumlah perusahaan. Andi menyalahgunakan wewenangnya dalam bentuk menginisiasi sejumlah pertemuan guna melakukan pembahasan terkait proyek e-KTP.

Tak hanya itu, Andi pun dinilai juga telah menyalahgunakan kewenangan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu guna memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Adapun perbuatan Andi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, melakukan tindakan korupsi yang terstruktur dan berencana yang merugikan negara secara masif dengan jumlah yang besar, serta perbuatan korupsi terdakwa yang masih dirasakan oleh sejumlah masyarakat dianggap sebagai hal yang memberatkan. Sementara perbuatannya yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mengajukan justice collaborator, dianggap sebagai hal yang meringankan.

Atas perbuatannya, Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini