332 Produk Pilkada Langsung Terjerat Kasus Hukum

Redaksi Redaksi
332 Produk Pilkada Langsung Terjerat Kasus Hukum
ilustrasi okezone
JAKARTA - Pro kontra wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke anggota DPRD terus ramai diperbincangkan. Sebagian pihak menilai wacana tersebut merupakan upaya pembajakan terhadap kedaualatan rakyat. Ada pula yang menilai ide tersebut untuk menghambat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Lantas bagaimana menurut Fraksi Partai Demokrat yang menjadi bagian pengusung wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD tersebut.

Menurut politisi Partai Demokrat yang menjadi anggota Panja RUU Pilkada, Khatibul Umam Wiranu, indeks pembangunan paska Pilkada lebih buruk bahkan di bawah 40 persen.

"Menjadi berubah dikembalikan kepada DPRD karena disebabkan argumentasi pascapilkada langsung. Pertama soal indeks pembanguan pascapilakda langsung buruk, lebih buruh di bawah 40 persen. itu hasil kompilasi dari berbagai instansi," jelas Khatibul Umam saat berbincang dengan Okezone, Minggu (7/9/2014).

"Sudah sembilan 9 tahun pilkada langsung, tapi infrastruktur buruk sekali," imbuhnya.

Alasan kedua, kata dia, sudah ada 332 kepala daerah hasil Pilkada langsung yang menjadi tersangka.

"Per hari ini ada 332 kepala daerah, bupati, wali kota dan gubernur jadi tersangka, 86 persen karena korupsi. selebihnya kesalahan administrasi, perdata dan lain-lain," tegas dia.

Ketiga, dalam sistem presidensial, kata dia, seharusnya presiden menjadi kepala pemerintah tertinggi yang tidak bisa dibantah oleh bawahannya baik oleh gubernur, bupati atau wali kota sekalipun.

"Namun, saat rencana kenaikan BBM di 2013 ada lima kepala daerah menolak rencana tersebut bahkan mmimpin aksi demontrasi penolakan," imbuhnya.

"Keempat rakyat sudah bosan dengan pemilihan langsung. Lima tahun ada enam pemilihan, Pilkades, Pilbup atau Pilwalkot, Pigub, pileg dan pilpres. Sementara untuk Pilgub, Pilbup atau Pilwalkot tak sedikit yang dua kali putaran," imbuhnya.

Apalagi kata dia, hasil pilkada tidak sesuai dengan harapan rakyat terutama soal infrastruktur.

"Masyarakat merasa bahwa demokrasi hanya diwujudkan dalam bentuk pemilu tapi belum tentu berwujud bentuk kesejahteraan rakyatnya," tegasnya.

Lanjut dia, selama ini kenapa hal itu terjadi karena banyak pihak emosional membuat undang-undang. Padahal kata dia, sistem demokrasi yang dianut sudah jelas termaktub dalam Pancasila, sila keempat yang berbunyi, 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan'.

"Kita menganut Pancasila dan itu sudah jelas kok dalam Pancasila di sila keempat itu. Demokrasi kita adalah perwakilan ya dipilih ke oleh DPRD," jelas dia.

Dia tak menampik bila wacana tersebut menuai kecaman berbagai pihak. Namun, demi perbaikan sistem dan mekanisme Pilkada, dia akan memperjuangkan wacana tersebut hingga tercapai.

(hol/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini