2 Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar

Redaksi Redaksi
2 Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar
Bos First Travel (foto: Sindo)

DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menjatuhkan tuntutan maksimal kepada bos First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan selaku Direktur First Travel selama 20 tahun penjara, lantaran terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut, sesuai dengan Perundang-undangan Republik Indonesia.

"Dengan ini kami menuntut hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan," kata JPU Heri Jerman di PN Depok, Senin (7/4/2018)

Heri mengungkapkan tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada terdakwa Andika dan Anniesa Hasibuan berdasarkan dengan fakta persidangan dan telah memenuhi unsur yang pasal tersebut. Ia menyebutkan pasal yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan dakwaan, hanya saja Pasal alternatif 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang di dakwakan tidak digunakan.

"Kami menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surchman, Anisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Dalam dakwaanya tiga bos First Travel ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini