1.425 Napi Kabur saat Gempa dan Tsunami Menerjang Sulteng

Redaksi Redaksi
1.425 Napi Kabur saat Gempa dan Tsunami Menerjang Sulteng
ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM mengungkapkan, sebanyak 1.425 warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan melarikan diri saat gempabumi dan tsunami menerjang wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 28 September 2018.

Dirjen PAS Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, total warga binaan yang mendekam di delapan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Sulawesi Tengah berjumlah 3.220 orang.

Dari jumlah tersebut, hanya 1.795 warga binaan yang tercatat hingga pagi ini masih berada di rutan dan lapas masing-masing. Sementara itu, sebanyak 1.425 orang narapidana dan tahanan melarikan diri.

"Isi total (Lapas/Rutan) Sulawesi Tengah 3.220, yang ada di dalam 1.795, yang tidak berada di tempat 1.425. Ini berdasarkan informasi pagi ini," ujar Utami di Kantor Ditjen PAS Kemenkum HAM, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).

UPT yang terdampak gempa adalah Lapas Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Cabang Rutan Parigi, Rutan Poso, Bapas Palu, LPKA Palu dan LPP Palu. Sedangkan warga binaan yang melarikan diri berasal dari lima UPT.

Utami merinci, Lapas Palu yang memiliki kapasitas 210 dihuni oleh 581 narapidana. Dari jumlah itu, pada pagi ini tercatat hanya 66 warga binaan yang masih berada di Lapas tersebut.

Lalu, Rutan Palu yang memiliki kapasitas 120 orang dihuni 463 tahanan. Dari jumlah itu, hanya 53 tahanan yang tak meninggalkan rutan. Selanjutnya, Rutan Donggala yang dihuni 333 tahanan pada pagi hari ini tak ada tahanan yang berada di dalam lapas atau kosong.

"Untuk LPP kapasitas 100 diisi 84 warga binaan plus tiga bayi, hari ini ada sembilan warga binaan. Sementara LPKA kapasitas 100, isi 29 warga binaan, yang ada lima warga binaan," papar Utami.

Menurut dia, narapidana dan tahanan yang kabur ingin menyelamatkan diri serta mencari informasi tentang keselamatan keluarganya di luar sana. Karena itu, pihaknya memberikan waktu satu Minggu bagi para narapidana maupun tahanan yang masih berada di luar untuk melapor dan kembali ke dalam penjara.

"Waktu yang diberikan jajaran kami satu minggu, setelah satu minggu ada pencarian yang dilakukan oleh satuan tugas," pungkas Utami.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini