PEKANBARU - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga gunakan tanah urug ilegal yang dipasok dari PT Rifansi Dwi Putra (RDP) untuk kegiatan pengeboran minyak di wilayah kerja Blok Rokan.
Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra mengungkapkan PT RDP diketahui menerima pasokan tanah urug dari dua Sub Kontraktor, yakni PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa.
Dijelaskan Tri Yusteng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan.
Menurutnya PT Batatsa Tunas Perkasa mengakui izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat, dengan lokasi izin di Kabupaten Rokan Hulu itu salah ketik, karena di lampiran peta koordinat terketik di Kabupaten Rokan Hilir.
"Faktanya galian C yang ditambang berada di kabupaten Rokan Hilir, telah digunakan oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk menguruk lokasi pemboran sejak PT Chevron Pasifik Indonesia beroperasi tahun 2021 hingga sekarang oleh PT Pertamina Hulu Rokan," ungkap Yusteng.
Sebagaimana berita yang beredar, bahwa Rabu (5/1/2022) sore, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan penghentian kegiatan serta menyegel lokasi Galian C Tanah Urug milik PT. Bahtera Bumi Melayu di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Tidak sampai disitu, DLH Rohil juga menyegel lokasi tambang PT. Batatsa Tunas Perkasa di Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.
Kenyataannya, kedua perusahaan tersebut kembali melakukan penambangan pada Kamis (6/1/2022) atas dasar surat dari DLH Rohil yang memerintahkan mengerjakan dokumen Amdal selama 60 hari dan wajib melakukan penghijauan di areal galian C.
Namun, dalam isi surat tersebut Kadis LH Rohil juga mengizinkan kedua perusahaan tersebut kembali beraktifitas dengan alasan "Mengingat pentingnya kebutuhan tanah urug untuk kebutuhan wellpad dan untuk mencapai target produksi Migas nasional, maka dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya kami mengizinkan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan kegiatan penambangan Galian C tanah urug sambil menunggu proses perizinannya selesai dengan persyaratan kedua perusahaan tersebut wajib melaksanakan ketentuan dalam poin a sampai dengan poin d."
Tri Yusteng berpendapat Kepala DLH Rohil telah mengangkangi UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena membuat keputusan sepihak tanpa berkordinasi dengan Kementerian ESDM atau setidaknya kepada Dinas Pertambangan ESDM Riau dan Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau.
Menurut Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, PT PHR sebelumnya telah menyurati Bupati sehubungan pembukaan sumur baru, mereka minta bantuan untuk izin operasional serta surat permohonan dari perusahaan penyedia Tanah Urug.
“PHR menyurati bupati sehubungan pembukaan sumur baru, mereka minta bantuan untuk izin operasional serta surat permohonan dari perusahaan penyedia Tanah Urug. Setelah mereka menunjukan dokumen lingkungan berupa UKL/ UPL, makanya diberikan dispensasi untuk operasi dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Suwandi, pada Jumat (7/1/2022) melalui WA pribadinya.
Sementara itu Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari PHR tersebut. Dikatakannya, bahwa Pemkab Rohil juga meminta pihak perusahaan yang melakukan pengerukan tanah urug, agar tidak banyak mengangkut Tanah Urug, dan kemudian menyiram lumpur berserakan di jalan.
"Tujuan dua hal itu, yaitu agar jalan tidak cepat rusak, dan masyarakat tidak terganggu oleh lumpur tanah urug itu,” tutup Bupati Afrizal Sintong.
Manager Corp. Communication PT Pertamina Hulu Rokan, Sonitha Poernomo membenarkan sudah melayangkan surat ke Pemkab Rohil.
"Kami telah menyampaikan surat ke berbagai pihak untuk menerangkan bahwa mitra kerja PHR sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan BKPM untuk mendukung target pengeboran tersebut di atas," kata Sonitha Poernomo, Jumat (7/1/2022) sore melalui press rilis dikirim via WA nya.
Status masih izin Eksplorasi
Dalam keterangan tertulisnya Jumat (7/1/2022), Kepala DLH Rohil Suwandi mengatakan bahwa PT Batatsa Tunas Perkasa sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui Keputusan Kepala BKPM Nomor 95/1/IUP/PMDN /2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Tanah Urug Kepada PT Batatsa Tunas Perkasa dan Keputusan Menteri Inventasi/ Kepala BKPM Nomor 419/1/IUP/PMDN /2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Persetujuan Perubahan Atas Keputusan Kepala BKPM Nomor 95/1/IUP/PMDN /2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT Batatsa Tunas Perkasa.
Demikian pula PT Bahtera Bumi Melayu juga sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Inventasi/ Kepala BKPM Nomor 1392/1/IUP/PMDN /2021 tanggal 04 November 2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT Bahtera Bumi Melayu.
Mengutip urbannews.id, Suwandi tak kunjung menjelaskan status kegiatan IUP kedua perusahanan tersebut, apakah masih status eksplorasi atau eksploitasi.
Dari penelusuran urbannews.id di situs Onemap Kementerian ESDM RI, ditemukan IUP PT Batatsa Tunas Perkasa masih berstatus Eksplorasi. Sedangkan PT Bahtera Bumi Melayu malah sama sekali tidak muncul sebagai perusahaan pemegang izin IUP di sistem Onemap dan MODI Kementerian ESDM.
Sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan "Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*/hen)