Perambah SM Bukit Rimbang Baling Ditangkap

Redaksi Redaksi
Perambah SM Bukit Rimbang Baling Ditangkap
Alat berat yang diamankan saat merambah areal SM Bukit Rimbang Baling.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau menangkap dua orang terkait membuka lahan di kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Keduanya membuka lahan untuk dijadikan perkebunan.

Watino (39) merupakan operator alat berat dan Burhan (42) penyewa alat berat ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.

“Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8/2024).

Watino diamankan diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung. Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan yang menyewa alat berat.

Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau. Tim diperintahkan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino sedang mengoperasikan alat berat.

"Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS serta Aplikasi Maps guna memastikan titik koordinat serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya, lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,' jelas Nasriadi.

Watino langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dilakukan pengembangan. Di sana, ia mengaku disuruh Burhan untuk bekerja di lokasi.

Pada Ahad (4/8/2024) kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan Burhan dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. Burhan diamankan di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya.

"Saat diinterogasi Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro," kata Nasriadi.

Watino dan Burhan lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

"Ini tindakan tegas dan komitmen Dit Krimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan Pemberantasan Mafia Tanah," tegas Nasriadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan tersebut, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini