Kades Sungai Sarik Terbitkan Surat Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Redaksi Redaksi
Kades Sungai Sarik Terbitkan Surat Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Foto: Pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Sarik kecamatan Kampar Kiri Hulu.

PEKANBARU - Kepala Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Hulu, kabupaten Kampar, provinsi Riau, Nasrul diam-diam menerbitkan surat tanah yang berlokasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga mencapai ribuan hektar. Hal ini sudah dilakukannya sejak tahun 2012 dan sampai tahun 2022.

Berdasarkan data yang ada, diketahui pada tanggal 7 Nopember 2021 Ninik Mamak Koto Antakanjadi IV Koto di Ulak lapan Koto Setingkai Desa Sungai Sarik, kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, menerbitkan Surat Perintah Tugas Kerja di atas tanah ulayat koto, jadi penguasahan Tanah Ulayat Datuk Lelo di Sungai Sarik dengan Nomor.01/NMK-JLKAJ/X1/2021, yang diketahui oleh kepala Desa Sungai Sarik.

"Dengan terbitnya surat perintah Kades tersebut atas nama Bogan Sembiring dan ada beberapa nama yang lain, dengan modal surat yang diterbitkan Kemudian terjadilah pralihan hak kepada pihak lain.

Dengan cara mengunakan alat berat Excavator dan dikelola Kades Sungai Raja Insial SK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan "Setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah), kalau ini benar terjadi pasti sangat merugikan Negara.

Awak media riaubangkit.com mencoba konfirmasi kepada kades Sungai Sarik Nasrul melalui HP/Wasthap whatsapp Nomor:0822 XXXXXX85 belum menjawab dan balas konfimasi tersebut.

Sobri RW di Desa Sungai Sarik, menjawab konfirmasi awak media via selulernya membenarkan jalur kuning semua hutan di sini pak. "Lahan Hutan Produksi Terbatas tersebut dikelola oleh masyarakat, telah terjadinya jual beli. Kami selaku perangkat hanya mengetahui," ujar RW Sobri mengutip riaubangkit.com (27/4/2022).

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Mardun, S.H sebagai Ketua TIM Advokasi dari Yayasan Bumi Hutan Melayu akan menindaklanjuti dan akan mengadakan Investigasi dan Observasi terkait perambahan Hutan HPT yang terjadi.

Pihaknya juga akan meminta BPKH untuk mentelaah status kawasan hutan dan akan melakukan proses hukum secara keperdataan gugatan class action dan menempuh jalur hukum secara pidana," tegas Mardun.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini