Forest Watch Indonesia: RI Gagal Kurangi Deforestasi

Redaksi Redaksi
Forest Watch Indonesia: RI Gagal Kurangi Deforestasi
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA - Lembaga non-profit Forest Watch Indonesia (FWI) menilai upaya Indonesia menurunkan laju deforestasi untuk mencapai target pengurangan emisi 2030, gagal arah dan kontradiktif. FWI mencatat dalam dokumen FoLU Net Sink 2030, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan bahwa 60% pengurangan emisi berasal dari sektor hutan dan lahan.

Meski demikian, FWI menemukan sampai saat ini deforestasi terus terjadi secara massif dan terencana. Juru Kampanye FWI Anggi Putra Prayoga menilai strategi FoLU Net Sink 2030 tidak dijalankan serius di tingkat tapak.

Ia mengatakan temuan FWO menunjukkan komitmen menurunkan laju deforestasi tidak tercapai. Data FWI mencatat total laju deforestasi dua tahun pasca disahkannya dokumen tersebut dari 2021 sampai 2023 mencapai 1,93 juta hektare, melebihi kuota pengurangan laju deforestasi Kementerian Kehutanan.

Anggi menyebut deforestasi dilakukan di dalam konsesi kehutanan seperti PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), termasuk di konsesi hutan alam (HA), hutan tanaman (HT), dan restorasi ekosistem (RE). Deforestasi juga terjadi di areal kebun sawit melalui skema pelepasan kawasan hutan dan dalam perizinan Perhutanan Sosial.

"Deforestasi 375.368 hektare (2021-2023) dalam PBPH seharusnya bisa dicegah jika Kemenhut tidak menyetujui rencana usaha perusahaan. Begitu pula deforestasi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Hutan dirusak sawit dibangun," kata Anggi dalam pernyataannya, Sabtu (20/6/2025).

Data FWI menunjukkan 1,66 juta hektare deforestasi dari 2021 sampai 2023 terjadi di wilayah yang diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan negara. Kuota deforestasi Kemenhut untuk mencapai net sink 2030 sebanyak minus 577 ribu hektare dinilai mustahil tercapai jika tren deforestasi berlanjut.

FWI juga menemukan deforestasi di pulau-pulau kecil juga meningkat signifikan. Nilainya mencapai 3 persen dari rata-rata deforestasi nasional dari 2017 sampai 2021 yang sebesar 318,6 ribu hektare. Sisa hutan alam di pulau-pulau kecil yang dicatat 2021 seluas 3,49 juta hektare terancam rusak karena salah kelola.

Anggi menyebut tiga kesalahan utama dalam pengelolaan pulau kecil, yakni menyamakan pulau kecil dengan pulau besar, menggeneralisasi antar pulau-pulau kecil, dan pendekatan pengelolaan tanpa basis ilmiah yang bias terhadap daratan dan pulau besar.

Ia mengatakan, kebijakan Kemenhut melalui Permen LHK No. 7/2021 Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan justru membuka ruang tambang di pulau kecil tanpa batasan luas, bertentangan dengan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI tahun 2023 yang membatasi pemanfaatan di pulau kecil.

Sebelumnya di penutupan Journalist Workshop on Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Selasa (17/6/2025), Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai target Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030, yakni kondisi di mana sektor kehutanan dan penggunaan lahan menyerap lebih banyak emisi karbon dibanding yang dilepaskan.

“FOLU Net Sink 2030 dibangun dengan basis spasial dan penentuan lokus aksi mitigasi, dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO₂e pada tahun 2030,” kata Mahfudz.

Ia menambahkan upaya ini mencakup pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, perbaikan tutupan kanopi dan fungsi hutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Republika


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini