Bongkar Dugaan Kebun “Bodong” GMR, Tim 11 Surati DPRD Rohil

Redaksi Redaksi
Bongkar Dugaan Kebun “Bodong” GMR, Tim 11 Surati DPRD Rohil
istimewa
Ket. Foto: Perkebunan kelapa sawit PT Gunung Mas Raya yang berlokasi di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berdasarkan hasil laporan Eye On The Forest (EoF) menggarap kawasan hutan tanpa izin pelepasan.

BAGANSIAPIAPI - Penyidik Kejaksaan Agung baru saja membongkar dugaan kejahatan korporasi kehutanan yang melibatkan PT Duta Palma seluas sekitar 37.095 hektar yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 78 triliun di Indragiri Hulu.

Bahkan sudah ditetapkan dua orang tersangka, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman.

Kejahatan serupa, diduga kuat juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, yang melibatkan PT. Gunung Mas Raya (GMR) Devisi IV Teluk Pulau.

Modusnya identik dengan PT Duta Palma, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan ‘bodong’ kelapa sawit, yang sudah berlangsung sejak tahun 1990 silam.

Dari luasan kebun yang dikelola GMR, terdapat sekitar 625 hektar diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), yang melintasi empat kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, yaitu Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu.

Untuk membuktikan kebenaran dugaan kejahatan tersebut, sudah dibentuk tim 11, yang melibatkan unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat yang berasal dari utusan desa wilayah operasi perusahaan.

Hebatnya, agar perjuangan ini masif dan terstruktur, tim 11 melibatkan empat orang pengacara, dari Kantor Hukum Irwanto Bety, SH & Partners. Mereka akan terus memberikan pendampingan hukum, sampai apa yang menjadi dugaan kejahatan yang terjadi, mendapat atensi serius dari pihak terkait.

Juru Bicara Tim 11, Rais, SEI, MM saat ditemui di Pekanbaru, menyatakan, sebenarnya dugaan kejahatan yang dimaksud, sudah lama diketahui. Hanya saja selama ini belum didukung dengan bukti-bukti dokumen yang valid.

Namun sekarang, bukti-bukti yang dibutuhkan, sudah berhasil dikumpulkan dan siap dilaporkan kepada pihak terkait.

“Langkah hukum yang sudah kita lakukan saat ini adalah, sudah melayangkan surat somasi kepada perusahaan. Namun belum ada tanggapan. Tapi kita juga sudah meminta jadwal hearing dengan DPRD Rokan Hilir. Insya Allah secepatnya digelar hearing,” ujar Rais.

Rais juga menyebutkan, somasi dan hearing dengan DPRD Rokan Hilir, adalah langkah awal atas perjuangan yang mereka lakukan. Dari sini perjuangan akan terus bergulir, sampai pada proses hukum yang diharapkan.

“Kita menginginkan agar pemerintah segera mencabut Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gunung Mas Raya, karena cacat hukum (berada di kawasan hutan), dan menyerahkan perkebunan tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

Salah seorang tim advokasi tim 11, Irwanto Bety, SH menambahkan, bahwa alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan PT. GMR di Kecamatan Rimba Melintang, memang identik dengan kasus Duta Palma yang sekarang ditangani Kejagung RI di Indragiri Hulu.

“Tiba waktunya nanti, kasus ini akan berproses seperti Duta Palma. Tapi sebelum sampai di situ, kita lakukan langkah-langkah hukum dari bawah dulu, melalui hearing DPRD setempat,” ujarnya, didamping salah seorang anggota tim 11, Sugeng Eko Susanto.

Saat hearing nanti, selain menghadirkan manajemen GMR, mereka juga minta DPRD mengundang, sejumlah pihak, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau dan Rokan Hilir, Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir dan instansi terkait lainnya.

“Kita optimis, perjuangan kawan-kawan tim 11 akan berhasil, karena dugaan melawan hukum yang dilakukan GMR sudah cukup bukti. Tinggal bagaimana kita mendorong pihak terkait bisa dengan tegas mengambil perannya sesuai ketentuan hukum berlaku,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Rohil dari Fraksi PDI Perjuangan, Krismanto mendukung langkah yang dilakukan tim 11 ini. Sebab upaya yang dilakukan masih konstitusional.

"Lewat forum hearing nanti, akan diundang semua pihak terkait. Dari situ baru akan diketahui kebenaran dari sangkaan yang kita dugakan," ujarnya.

Terkait surat permohonan hearing yang sudah dimasukkan, Krismanto mengaku sudah mengetahuinya. Bahkan ia juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Rohil, untuk memproses permohonan hearing yang dimaksud.

"Nanti ketua (DPRD Rohil) yang akan mendelegasikannya kepada komisi terkait. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah terjadwalkan," kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Rohil ini.

Terpisah, Tri Martono, salah seorang menejer di lingkungan PT GMR, mengaku belum mengetahui soal rencana hearing tersebut. Ia hanya mengetahui ada surat somasi yang sudah diterima manajemen.

Namun, ia tidak bisa mengomentari soal materi somasi yang dimaksud. Sebab masih dalam pembahasan tim legal perusahaan yang berkantor di Pekanbaru.

"Bukan kewenangan saya untuk mengomentari soal somasi itu, karena memang dalam pembahasan tim legal. Kalau soal hearing, kita belum tau. Dan kalau memang nanti ada suratnya, kita tunggu arahan manajemen," katanya. (*/rls)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini