Tumpang Tindih Lahan Desa Bagan Melibur vs RAPP, Tim 9 Tarik Diri

Redaksi Redaksi
Tumpang Tindih Lahan Desa Bagan Melibur vs RAPP, Tim 9 Tarik Diri
doc. jmgr
Konflik Lahan Desa Bagan Melibur vs RAPP, Tim 9 Tarik Diri.
SELATPANJANG, riaueditor.com - Terkait konflik lahan berkepanjangan antara PT. RAPP dan masyarakat Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, tampaknya belum ada titik temu. Meski Menhut telah mengeluarkan SK No.180/Menhut-II/2013 yang menetapkan desa Bagan Melibur berada di luar konsesi RAPP, namun patok batas di lapangan menunjukkan Desa Bagan Melibur masih berada di dalam konsesi perusahaan.

Sebagaimana terungkap dalam rapat pembahasan kinerja Tim 9 yang digelar di halaman kantor desa Bagan Melibur, Selasa pekan lalu. Tim 9 bentukan Kepala Desa ini tidak bisa menjelaskan tentang dokumen tata batas yang ditandatangani oleh 7 dari 9 orang anggota Tim. Diketahui, dokumen tata batas tersebut tidak sesuai dengan SK Menhut No.180/Menhut-II/2013, di mana Desa Bagan Melibur dikeluarkan dari areal konsesi RAPP.

Salah seorang warga Desa Bagan Melibur, Sumarjan menuturkan, dalam peta tata batas yang dibuat konsultan, BPKH Wilayah XIX dan pihak perusahaan dengan didampingi Tim 9 tersebut, ternyata Desa Bagan Melibur masih berada di dalam areal konsesi PT. RAPP.

"Dari dokumen yang dibacakan dan berdasarkan patok batas yang ditemukan masyarakat di lapangan, batas desa dengan areal konsesi RAPP tidak sesuai dengan SK Menhut. Untuk wilayah desa sendiri kita berpatokan pada peta Desa Bagan Melibur 2006 sebagaimana yang disahkan Bupati Bengkalis saat itu," terang Sumarjan ketika dihubungi melalui selulernya, Senin (18/1).

Tak hanya itu, diakuinya juga bahwa Tim 9 yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Bagan Melibur ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat desa. Tim ini bahkan diduga merupakan bentukan perusahaan.

Jika melihat hasil tata batas versi perusahaan, diperkirakan hampir 2.830,59 hektar wilayah Desa Bagan Melibur diklaim oleh PT. RAPP. "Batas sebenarnya itu di BG (salah satu sumur produksi PT. Kondur-red), bukan di DF," papar Sumarjan lagi.

Senada itu, H. Sarpani, tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur mengatakan, atas permintaan masyarakat desa akhirnya Kades berkomitmen membubarkan Tim 9 dengan mencabut SK yang telah diterbitkan. Anggota Tim 9 yang menandatangani dokumen tata batas juga sepakat membuat berita acara menarik kembali tanda tangan mereka yang ada di dokumen tersebut.

Disepakati, surat pembubaran tim dan pernyataan anggota tim akan disiapkan oleh Kades dan perangkat desa pada Senin, (18/) hari ini.

"Dari rapat ini masyarakat tetap menolak keberadaan PT. RAPP di dalam wilayah Desa Bagan Melibur. Masyarakat tidak menerima tanaman kehidupan, sagu hati, kemitraan dan sistim isolasi sebagaimana yang disampaikan 18 orang warga ketika pertemuan dengan RAPP pada tanggal 04 Januari 2016 lalu di Selatpanjang," papar Sarpani.

Dengan demikian, lanjutnya, tata batas yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan peta administrasi Desa Bagan Melibur tahun 2006 itu dianggap tidak sah.

"Kami berharap kepada pemerintah, baik daerah maupun pusat segera menyelesaikan persoalan yang sudah 10 tahun ini merongrong ketentraman masyarakat Desa Bagan Melibur ini. RAPP juga jangan sembarangan berurusan dengan masyarakat yang dianggap mewakili, tapi nyatanya malah menimbulkan masalah baru," tutup Sarpani.(ndi/rls)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini