Bangun Doc Yard,

Tanpa Izin PT. BDP Diduga Lakukan Alih Fungsi Kawasan Magrove

Redaksi Redaksi
Tanpa Izin PT. BDP Diduga Lakukan Alih Fungsi Kawasan Magrove
dri/Riau Editor
Lokasi Proyek; Kawasan Lindung Mangrove sempadan kuala Sungai Siak, Desa sei Siput Kec. Siak Kecil.
BENGKALIS, riaueditor.com- Perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis akhir-akhir ini kerap terjadi. Sayangnya, pemerintah dan aparat berwenang seolah tutup mata tanpa ada tindakan hukum sehingga para pelaku usaha dengan leluasa menjalankan aksi illegalnya di kawasan hutan yang berstatus lindung tersebut.

Seperti yang dilakukan PT. Bengkalis Dokindo Perkasa (PT. BDP) di kawasan lindung sempadan sungai (kawasan perlindungan setempat) seluas 10 hektar pada area Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis. Di lokasi ini PT. BDP membangun docking tanpa izin lokasi serta pelepasan kawasan dari pejabat berwenang.

Sebagaimana disampaikan M. Nasir, Wakil Ketua Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) laporannya kepada pemerintah setempat tidak mendapat tanggapan serius dari Pemkab Bengkalis serta aparat berwenang atas kegiatan yang diduga kuat telah menyalahi aturan ini.

Kegiatan serupa juga terjadi di areal Jalan Kebun Kapas II RT 5 RW 2 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis. Di lokasi ini telah berdiri pelabuhan bongkar muat pasir dengan luas sekitar 1 hektar. Penjelasan warga sekitar, pelabuhan tersebut milik salah seorang oknum aparat.

"Kegiatan yang kita duga kuat illegal ini jelas-jelas diketahui oleh pemerintah daerah setempat, Pemkab Bengkalis. Kita sudah melayangkan surat atas nama organisasi kita perihal kegiatan yang kita duga menyalahi aturan ini kepada Bupati, namun mereka sepertinya tutup mata," ungkap M. Nasir.(dri)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini