TNC: Sinergi Antar Pelaku Pengelolaan Hutan Dibutuhkan guna Mendukung Fungsi KPH

KPH diharapkan dapat menjadi ujung tombak perbaikan tata kelola hutan di Indonesia
Redaksi Redaksi
TNC: Sinergi Antar Pelaku Pengelolaan Hutan Dibutuhkan guna Mendukung Fungsi KPH
doc.Indra Nugraha/ist.
Memonitor pohon inti di kawasan konsesi.

JAKARTA, riaueditor.com - Hutan memiliki fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial bagi manusia. Banyaknya manfaat membuat peran hutan tidak tergantikan. Namun kebutuhan pembangunan seringkali menafikan fungsi ekologi dan sosial hutan. Hal ini secara langsung maupun tidak mengancam keberadaan manusia, baik saat ini maupun di masa datang.  

Hutan Indonesia selama beberapa dekade terakhir mendapatkan tekanan yang begitu kuat. Pemberian izin pengelolaan hutan kepada pihak swasta membuat fungsi ekonomi mendominasi, sementara fungsi ekologi dan sosial terpinggirkan.  

Dampak penurunan kondisi hutan pun telah dirasakan. Rusaknya ekosistem hutan di bagian hulu mengakibatkan banjir bandang menimpa kota Bima dan Garut tahun lalu, sementara konflik tenurial kehutanan terus muncul di berbagai daerah di Indonesia.        

Keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dipercaya dapat memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia, seperti diungkapkan para panelis dalam diskusi “Policy Practice Forum (PPF): Tantangan dalam Pembangunan KPH” yang diselenggarakan oleh The Nature Conservancy (TNC) Indonesia di Jakarta hari ini (25/1). 

Dalam sambutannya, Penasehat Senior untuk Kebijakan Teresterial TNC Indonesia Wahjudi Wardojo mengatakan, “KPH adalah isu yang sangat penting untuk sektor kehutanan di Indonesia. Sejak tahun 80-an saat Kementerian Kehutanan dipimpin oleh Bapak Soedjarwo isu ini telah mendapatkan perhatian pemerintah,” katanya.

Dalam sambutannya, Ir Drasospolino MSc Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki tekad kuat untuk melakukan penegasan terhadap peran tata kelola kehutanan dan melihat peran KPH sangat vital dalam mewujudkan hal ini. “Kami melihat KPH dapat menjadi ujung tombak pengelolaan hutan di Indonesia yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat tapak antara pemangku kepentingan yang ada. 

Drasospolino menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok beberapa regulasi untuk mendukung peran KPH. “Saat ini sedang dibahas Peraturan Menteri LHK mengenai kerjasama pemanfaatan hutan di KPH-Lindung dan KPH-Produksi dengan fokus pada masyarakat setempat dan swasta,” ungkapnya. 

Sementara, Prof Dr Ir Bramasto Nugroho MS dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi moderator diskusi ini mengungkapkan bahwa, sebagian besar hutan milik publik, maka KPH penting untuk menghadirkan manajemen yang efektif, membangun jaringan antar pemangku kepentingan, dan menggugah political interest dari pihak terkait dengan narasi yang bisa diterima, imbuhnya.(tnc)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini