Sungai Buluh Hilang Ditimbun PT Adei, AMPKP Khawatirkan Pemkab Tak Komit

Redaksi Redaksi
Sungai Buluh Hilang Ditimbun PT Adei, AMPKP Khawatirkan Pemkab Tak Komit
PT Adei Plantation bangun kanal timbun sungai Buluh hingga lenyap.
PELALAWAN, riaueditor.com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKP) mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Senin (28/3). Kedatangan mereka guna menanyakan komitmen Pemkab dalam menyelesaikan persoalan Sungai Buluh yang hilang ditimbun perusahaan PT. Adei Plantation. Hingga bertahun-tahun masalah tersebut terkesan didiamkan begitu saja.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut, Kamarudin, didampingi Adi Kurniawan menuturkan, pihaknya diselimuti kekhawatiran jika Pemkab tak serius menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, pihaknya tak pernah dikonfirmasi oleh tim bentukan Pemkab, kendati AMPKP yang melaporkan masalah tersebut kepada Pemkab.

"Kita sesalkan, kita tidak pernah dikonfirmasi. Kita khawatirkan tim yang turun pada Selasa (29/3) nanti tidak sesuai dengan hasil tim bentukan Pemkab yang dipimpin Bupati Rustam Effendi di tahun 2009 lalu. Di mana hasilnya di lapangan, saat itu titik koordinat Sungai Buluh telah hilang ditimbun PT. Adei Plantation," tutur Kamarudin.

Dikatakan, tim bentukan Pemkab Pelalawan ini dinilainya tidak sesuai dengan keadaan dahulu, sebab kondisi di lapangan saat ini banyak kanal-kanal bentukan perusahaan, sementara Sungai Buluh sendiri telah hilang ditimbun alat berat perusahaan.

Adapun tim bentukan Pemkab itu terdiri dari beberapa instansi, semisal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan, Badan Pertanahan Nengara (BPN), Tata Pemerintahan (Tapem) serta unsur dari Muspika Kecamatan Bunut dan Kades Sungai Buluh.

Sedangkan untuk Surat Perintah Tugas (SPT) kepada istansi ini ditandatangani oleh Sekdakab Pelalawan H Tengku Muklis," jelasnya.

Lebih jauh Kamarudin menuturkan, Sungai Buluh angterhampar sepanjang 9 kilometer ini berada di dalam areal perkebunan PT. Ade Plantation. Masalah muncul setelah sungai yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat ini ditimbun perusahaan, otomatis perekonomian masyarakat yang bersumber dari tangkapan ikan di Sungai Buluh ini menjadi lumpuh.

Sesuai dengan aturannya, yakni UU tentang lingkungan hidup, dinyatakan jika perusahan menimbun sungai sekaligus merusak biota sungai, perusahaan diancam tutup.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini