Polres Pelalawan Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Kulit Ular Dilindungi

Redaksi Redaksi
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Kulit Ular Dilindungi
zul/riaueditor.com
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Kulit Ular Dilindungi
PELALAWAN, riaueditor.com - Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan, Rabu (1/6/2016) berhasil membongkar dan mengamankan pelaku perdagangan ilegal Satwa dilindungi berupa kulit yang sudah dikeringkan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH mengatakan, pelaku berinisial SG (43) pedagang sekaligus pemilik gudang yang diduga penyimpanan kulit ular yang sudah dikeringkan tanpa memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Kasus ini, katanya, terungkap bermula ketika Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH mendapat informasi bahwa di jalan Balak Engkolan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ada masyarakat yang menjual, menyimpan atau memiliki bagian-bagian dari satwa yang dilindungi. Berbekal informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH langsung memimpin operasi mengerebek lokasi gudang penyimpanan satwa yang dilindungi tersebut.

Di dalam gudang ditemukan berbagai macam satwa hidup antara lain Ular Pithon, Labi-labi, Kura-kura, biawak dan juga ditemukan Kulit ular pithon yang kering atau sudah diolah sebanyak 265 lembar. BB kulit ular kemudian diamankan ke Polres Pelalawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan perkara pelanggaran Undang-undang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.

Polres Pelalawan saat ini masih mengamankan BB dan telah memasang garis police line pada gudang penyimpanan yang diduga tempat pengolahan satwa yang dilindungi tersebut.

"Tersangka akan diancam dengan pasal 21 ayat 2d UU RI NO 05 TH 1990. Pasal 21 ayat 2 Huruf dengan sengaja meniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dari satu tempat ke tempat lainnya," ungkap Kasat.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini