Polres Meranti Amankan Kayu Olahan Tanpa Dokumen Dari Tiga Lokasi

Redaksi Redaksi
Polres Meranti Amankan Kayu Olahan Tanpa Dokumen Dari Tiga Lokasi
azw
Polres Meranti Amankan Kayu Olahan Tanpa Dokumen Dari Tiga Lokasi.
SELATPANJANG, riaueditor.com - Polsek Tebingtinggi Barat mengamankan kayu olahan tanpa dokumen yang sah dari tiga lokasi sebanyak 34 tan.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH,MSi didampingi Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril serta staff Dinas Kehutanan, Senin (2/11/2015) siang di Mapolres Kepulauan Meranti.

Dikatakan Kapolres, pada Kamis (29/10/2015) sekira pukul 06.00 WIB Polsek Merbau berhasil mengamankan dua gerobak kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan dua tersangka berinisial Ra, dan Di dari Desa Alai.

Kemudian, pada tanggal 31 Oktober 2015 sore sekira pukul pukul 18.00 WIB, kembali Polsek Tebingtinggi Barat mendapat laporan bahwa ada sekelompok orang melakukan kegiatan ilegal loging di Desa Maini Darul Aman Tebingtinggi Barat.

Setelah dilakukan pengecekan di TKP yang dimaksud, polisi berhasil mengamankan seorang warga berinisial Sy dengan dua gerobak kayu olahan dan satu unit telpon genggam.

"Papan itu sudah ditumpuk dan sedang diangkut oleh Sy," cetus Asril.

Kemudian, sambung Asril, pada tanggal 1 November 2015 sekira pukul 13.30 dari pengembangan tim yang terdiri dari kepolisian, kehutanan dan marinir melakukan penyisiran di Sungai Makam. Dari sini, tim menemukan 10 rakit hasil hutan yang sudah diolah sekitar 30 tan.

"Saat ditemukan, kayu-kayu tersebut tidak ada pemiliknya," ucap Asril.

BB kemudian dibawa ke Selatpanjang melalui Sungai Dorak. Saat ini BB sudah diamankan di Jalan Pramuka Selatpanjang, beber Kapolsek Asril.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini