Polres Kuantan Sengingi Tangkap Satu Truk Kayu Ilegal Loging

Redaksi Redaksi
Polres Kuantan Sengingi Tangkap Satu Truk Kayu Ilegal Loging
dm/riaueditor.com
Polres Kuantan Sengingi Tangkap Satu Truk Kayu Ilegal Loging
PEKANBARU, Riaueditor.com - Kepolisian Resor Kuantan Sengingi (Kuansing) berhasil menangkap satu truck Mitsubishi Colt Diesel No Pol BA 8871 VU yang membawa 38 tual balok kayu di duga hasil penebangan ilegal, Sabtu (06/6) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

Truck berisikan sekitar 8 meter kubik kayu tersebut ditangkap di Desa Cengar Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Sengingi. Selain truck bermuatan kayu, polisi juga mengamankan sopir, Aprizal (18) warga Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau dan Zulkarnain (50) warga Desa Pangkalan.

Dari pengakuan kedua tersangka yang diamankan, kayu tersebut dibawa dari Desa Pangkalan dengan menggunakan truck Colt diesel warna kuning.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truck Colt Diesel yang mengangkut kayu hasil tebangan liar. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mengantisipasinya dengan melakukan penangkapan.

"Mobil langsung dicegat, dan saat ditanyakan mengenai dokumen kayu tersebut, kedua tersangka tak bisa menunjukkannya," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, saat dikonfirmasi Riaueditor, Minggu (07/6) malam.

Kedua tersangka, berikut Colt Diesel warna kuning No Pol BA 8871 VU yag berisikan 38 tual balok kayu atau sekitar 8 meter kubik tersebut telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini