PT SSR Diduga Tampung Buah Sawit Dari TNTN

Redaksi Redaksi
PT SSR Diduga Tampung Buah Sawit Dari TNTN
foto: Ist
RENGAT, riaueditor.com - Akibat tak memiliki kebun sawit sendiri (Inti), Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang ada di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat diduga menampuing buah sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Sawit tersebut merupakan hasil perkebunan KKPA milik KUD Tani Bahagia Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang berada dalam kawasan TNTN. Hal ini diungkapkan Humas TNTN, Didin Hartoyo ketika dikonfirmasi wartawan terkait status lahan perkebunan KKPA KUD Tani Bahagia.

"Ada sekitar 680 hektar kawasan hutan TNTN yang dijadikan pengurus KUD Tani Bahagia yang bekerjasama dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) menjadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola KKPA," katanya lagi.

Dijelaskan dia, Lokasi KUD KKPA Tani Bahagia dan peta lokasi TNTN dan berdasarkan pengukuran bersama di lapangan, dari luasan hamparan kebun KKPA KUD Tani Bahagia seluas 1.660 hektar, 680 Ha diantaranya masuk dalam kawasan TNTN.
 
Menurutnya masalah tersebut sebelumnya sudah dimediasikan antara kedua belah pihak, agar lahan kebun sawit KKPA itu dikembalikan ke TNTN, hanya saja pihak pengurus KKPA KUD Tani Bahagia tidak merespon apa yang disampaikan pihak TNTN, ungkapnya.
 
Masih menurut Didin, sawit hasil kebun KKPA KUD Tani Bahagia itu diketahui dijual ke PKS PT SSR yang berada di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, karena PKS PT Inti Indosawit menyadari bahwa sawit tersebut berasal dari kawasan TNTN, dan akan berdampak pada penjualan CPO karena berpengaruh pada RSPO yaitu semacam sertifikasi bersih dari lingkungan dan kawasan hutan.
 
Ketua tim pengelola kebun KKPA KUD Tani Bahagia, Masrullah SP yang juga Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, membantah bahwa lahan KKPA KUD Tani Bahagia yang secara keseluruhan seluas 1660 hektare termasuk dalam kawasan TNTN.

"Kalau memang masuk TNTN mana surat dari TNTN itu sendiri yang menyatakan areal kebun sawit KKPA KUD Tani Bahagia masuk kawasan TNTN," sebutnya.

Mengenai PT Inti Indosawit tidak lagi bersedia menerima sawit hasil panen kebun KKPA, dengan alasan RSPO yaitu semacam sertifikasi bersih dari pembabatan kawasan hutan, karena terkait dengan penjualan CPO ke luar negeri itu adalah urusan perusahaan.

Namun pengurus KKPA KUD Tani Bahagia bisa menjual sawit KKPA ini ke PT SSR, ungkap Masrullah. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini