PT RAPP Vs KLHK, Hukum Masih Berpihak Pada Lingkungan dan Masyarakat Gambut

Redaksi Redaksi
PT RAPP Vs KLHK, Hukum Masih Berpihak Pada Lingkungan dan Masyarakat Gambut
JRG

PEKANBARU, riaueditor.com - Kamis (21/12/2017), Polemik gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keberatan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP untuk tahun 2010-2019, Ditolak majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.

Putusan Majelis Hakim PTUN ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat gambut, khususnya masyarakat gambut Riau yang selama ini sangat menderita akibat dari eksploitasi gambut secara massif yang dilakukan PT. RAPP berupa asap kebakaran hutan dan lahan, pengeringan gambut, konflik sosial dan tenurial serta hama-hama tanaman pertanian masyarakat yang merupakan dampak buruk sektor bisnis PT RAPP. 

Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman menyambut baik putusan Hakim, “Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang objektif dan seksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT RAPP terhadap Kementerian LHK, sehingga melahirkan keputusan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat gambut,” ujar Isnadi.

Menurut Isnadi hal ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan, namun tidak cukup sampai disini, KLHK harus berani mengevaluasi PT RAPP baik dari sisi perizinan maupun  oprasionalnya di lapangan. 

Pencabutan izin PT RAPP sudah harus dilakukan, kembalikan tanah-tanah warga yang selama ini dikuasai sepihak oleh perusahaan ini, distribusikan lahan-lahan tersebut dengan mekanisme yang ada di pemerintah seperti Perhutanan Sosial (PS) misalnya, masyarakat yang berada diwilayah gambut memiliki kearifan dalam melindungi dan mengelola gambut, itu terbukti puluhan bahkan ratusan tahun. 

“Namun KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) sepatutnya memerintahkan PT RAPP untuk memulihkan kembali gambut-gambut yang rusak yang berada di dalam areal konsesi mereka, itu murni merupakan tanggung jawab perusahaan yang selama ini sudah mengeruk keuntungan dari eksploitasi gambut yang dieksploitasi selam ini,” tutup Isnadi. (rls)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini