PT MAL Diduga Lakukan Kegiatan di Kawasan Hutan

Redaksi Redaksi
PT MAL Diduga Lakukan Kegiatan di Kawasan Hutan
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- PT Mulia Agro Lestari (MAL) yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit merupakan salah perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang  berada di kecamatan melakukan kegiatannya di areal Kawasan Hutan, yang sebagian besarnya berada di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.

Murdialis Ketua Koperasi Tani Karya Mandiri Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap yang didampingi Sekretarisnya Arian Syahputra Kamis (5/6) di Pematang Reba mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati PT MAL terkait masalah ini.

Didalam Surat Koperasi Tani Karya Mandiri dengan Nomor: 03/KTKM/V/2014 yang ditujukan kepada PT MAL pada Tanggal 27 Mei 2014 yang lalu kita mempertanyakan masalah ini, sebab berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau (Perda No. 10 tahun 1994) areal ini terdapat didalam kawasan hutan, katanya.

Berkenaan dengan hal ini Kata Murdialis, Kegiatan PT MAL di wilayah ini termasuk perbuatan melawan hukum kerena tidak sesuai dengan keputusan bersama antara Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor.519/Kpts/hk.050/7/1990, Nomor. 23/VIII/1990 Tentang ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk usaha pertanian, katanya.

Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 50 serta Undang-Undang Nomor. 18 Tahun2013 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 Tentang Pencgahan dan Pememberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana Tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 Huruf a,b,c dan d, tegasnya lagi.

"Dan yang terpenting dari hal ini katanya, Masyarakat Desa Pesajian menuntut hak mereka sebagai warga tempatan, yang mana menurut Undang- Undang Nomor. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya lagi.

Yang mana kami adalah masyarakat berkepentingan terhadap usaha perkebunan PT. MAL, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 30 dan 68 Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dimana kewajiban Perusahaan untuk bermitra dengan Koperasi Desa setempat serta wajib memberi kompensasi kepada masyarakat yang berada didalam maupun sekitar areal kegiatan perusahaan, pungkasnya.

Sementara itu pihak perusahaan sejauh ini belum ada yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini