Menteri LHK: Sepanjang 2015 Penanganan Titik Api di Riau Sudah Lebih Baik Dari Tahun 2014 Lalu

Redaksi Redaksi
Menteri LHK: Sepanjang 2015 Penanganan Titik Api di Riau Sudah Lebih Baik Dari Tahun 2014 Lalu
humas riau
Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Forkopimda Riau, Bupati Kampar Jefri Noer meninjau lokasi yang terbakar di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, seki
PEKANBARU, riaueditor.com - Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Forkopimda Riau, Bupati Kampar Jefri Noer meninjau lokasi yang terbakar di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sekitar 15 km dari kota Pekanbaru, Minggu (20/9/2015).

Siti Nurbaya mengatakan, untuk mengatasi karlahut, ketahanan masyarakat harus kuat, kepala desa dan unsur-unsur teknis harus selalu berkoordinasi dan melakukan komunikasi yang intensif dengan Banbin Kamtibmas, Babinsa dan masyarakat peduli api.

Dijelaskan dia, secara nasional titik api di Riau tahun ini berkurang jauh dibanding 2014 lalu. Di Riau usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, Forkopimda dan stakeholder terkait sudah ada hasilnya. Jumlah titik api yang meningkat secara nasional pada tahun 2015 secara akumulatif mulai bulan Januari sampai 14 September 2015 adalah provinsi Sumatera Selatan (sumsel).

"Kita bisa lihat, pemerintah provinsi Riau, dan jajaran pemerintah kabupaten/kota sudah bekerja keras, seperti di kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir dan di beberapa di kabupaten/kota lainya di Riau sudah menurun banyak jumlah titik apinya dibandingkan tahun 2015. Saya berterimakasih untuk jajaran perintah daerah yang ada di provinsi Riau," ungkap Siti Nurbaya kepada awak media di lokasi bekas kebakaran lahan.

Sementara, bupati Kampar H Jefri Noer meminta kepada Menteri LHK agar merevisi Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama pada Pasal 69 ayat 2 yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare.

Menurut Jefri Noer, Pasal tersebut perlu direvisi, sebab pembakaran hutan sudah semakin tidak terkontrol dan bisa dimanfaatkan oleh pihak lain jika tidak direvisi, dikhawatirkan justru masyarakat yang akan dikambinghitamkan menjadi tersangka utama.

Menteri LHK mengatakan, hal ini pernah disinggung ketika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakasanakan rapat koordinasi bersama di komisi IV DPR RI.

"Dalam konteks atau situasi ini pemerintah pusat harus melakukan kajian-kajian, background dari undang-undang 32 tahun 2009 adalah untuk mengakomodir kearifan lokal, tapi kalau praktek di lapangannya sulit nanti kita akan lihat lagi," imbuhnya.

Usai dari Rimbo Panjang, menteri Siti Nurbaya melanjutkan kunjungannya meninjau aktivitas Posko Satgas Siaga Darurat Karlahut di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.(*/hmsriau)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini