Kerugian Kabut Asap Berkepanjangan

Masyarakat Riau Gugat Pemerintah dan Korporasi Pembakar Lahan

Redaksi Redaksi
Masyarakat Riau Gugat Pemerintah dan Korporasi Pembakar Lahan
Af/riaueditor
Masyarakat Riau layangkan gugatan kepada Pemerintah dan Korporasi pembakar lahan
PEKANBARU, riaueditor.com - Berbagai unsur masyarakat Riau, Selasa (6/10) menyatakan akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah terkait kabut asap yang masih berkepanjangan juga perusahaan pembakar lahan juga termasuk dalam daftar gugatan.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang difasilitasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau di sekretariat Walhi Jalan Cempedak I, Pekanbaru, Selasa (6/10).

Tampak hadir Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Al Azhar, MA, Eksekutif Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Satria Utama dari PWI Riau, Fahrurrozi dari AJI Riau, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam gugatannya, dua minggu ke depan akan dilakukan Legal Standing dan Citizen Law Suit. Kemudian seminggu berikutnya akan dilakukan gugatan Class Action, di mana dalam gugatan terakhir ini menuntut pemerintah dan perusahaan membayarkan ganti rugi atas kerugian yang diderita masyarakat Riau.

"Dua gugatan pertama, legal standing dan CLS akan kita persiapkan dalam dua minggu ini, sedangkan class action dipersiapkan dalam waktu tiga minggu ke depan," demikian diungkapkan Ketua Harian LAMR, Al Azhar.

Diungkapkan Al Azhar, selama tiga minggu ke depan, Walhi juga akan membuka posko pengaduan masyarakat di beberapa lokasi, yakni di sekretariat Walhi, Sekretariat Jikalahari, kantor LAMR dan beberapa lokasi lainnya. Dari pengaduan ini nantinya akan dihitung seberapa besar gugatan yang akan diajukan.

"Jika selama ini gerakan yang dilakukan melalui jalur non hukum, sekarang kita menyerukan perlawanan melalui jalur hukum," jelas Al Azhar.

Prinsipnya, masyarakat Riau cukup mengapresiasi upaya pemerintah atas keberhasilan memadamkan Karhutla. Namun dampak kabut asap yang menyengsarakan ini ternyata tak kunjung berhasil diatasi pemerintah.

Saat ini, sudah tiga nyawa melayang akibat dampak kabut asap. Belum lagi dengan korban terpapar asap yang harus dirawat di rumah sakit. Ruang hidup yang bebas dari asap menurut Al Azhar adalah hak asasi, memperjuangkannya sama dengan memperjuangkan keadilan.

Al Azhar juga menyinggung sikap pemerintah yang tidak serius dan bertele-tele menangani kabut asap di Sumatra, khususnya Riau. Hari ini, Wantimpres mengundang Walhi Riau dan LAMR guna membahas penanggulangan kabut asap di wilayah ini.

"Namun entah karena alasan apa, baru saja kita terima kabar bahwa pertemuan ditunda. Ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah pusat dalam menanggulangi kabut asap ini," tegas Al Azhar.

Selain itu, Al Azhar juga mengimbau pemerintah daerah menggunakan hak gugugatannya terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. Tidak hanya daerah di Provinsi Riau saja, namun juga provinsi lainnya yang terpapar asap di Indonesia, seperti Jambi, Sumsel dan Kalimantan.

Untuk Riau, Al Azhar merujuk pada laporan Dinas Kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang adanya 12 korporasi HTI pembakar hutan dan lahan gambut. Laporan ini sebutnya bisa menjadi dasar gugatan pemerintah daerah melawan perusak hutan dan lahan.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan mengatakan melalui upaya hukum yang dilakukan ini menunjukkan bahwa hak-hak asasi warga negara tidak dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Ini merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap pemerintah, negara ini yang gagal melindungi rakyatnya.

"Gugatan ini menunjukkan bahwa warga Riau sebagai subjek yang terimbas langsung dari kabut asap selama 18 tahun ini, tak mendapat perhatian serius dari pemerintah," tegas Riko.(af/har)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini