Lagi, Bos PT Adei Disidang Terkait Pembakaran Lahan

Redaksi Redaksi
Lagi, Bos PT Adei Disidang Terkait Pembakaran Lahan
dik/RE
Bos PT Adei di sidang terkait pembakaran lahan.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Dua bos PT Adei Plantation yakni General Manejer (GM) Dane Suvaran dan Direkturnya Ton Kee Yong, kedua warga negara Malaysia ini menjalani  sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam kasus pembakaran lahan yang menyebabkan timbulnya kabut asap di  Riau tahun  lalu.

Sidang perdana yang digelar, Rabu (8/1) sore terhadap pemilik PT Adei Dane Suvaran dipimpin Donopan Akbar SH dengan dihadiri tiga jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH, Zurwandi SH dan Banu Lesmana SH LLM  berlangsung terbuka untuk umum.

WNA Malaysia ini sebelumnya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Riau. kini keduanya duduk di kursi pesakitan dengan mengunakan baju rompi warna orange Tahanan Kejari Pangkalan Kerinci.

Dalam dakwaan JPU, GM PT Adei  Platations dinilai telah melakukan pembakaran lahan seluas 40 hektar dari 500 hektar lahan yang dibuka di desa Batang Nilo Kecil, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan untuk dijadikan perkebunan sawit.

Atas kasus pembakaran lahan tersebut Bos PT Adei Plantation itu didakwa  telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usai JPU membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa  Adnan Buyung Nasution SH yang diwakili oleh Narendra Pamadya SH dan Fahad Farid SH keberatan dan siap mengajukan pembelaan.
   
Menyikapi esepsi yang diajukan PH terdakwa, majelis hakim menunda sidang  pekan depan. Selain sidang GM PT Adei Platation, Kamis (9/1) pagi Direktur PT Adei Tan Kee Yong juga jalani sidang perdana dengan kasus terdakwa korporosi pembakaran  Lahan dan Lingkungan Hidup PT Adei.

Namun sidang ini dipimpin oleh Ahmad Juwanto SH di PN Pelalawan dengan JPU yang membacakan dakwaan tersebut. Berjalan lancar yang terbuka untuk umum.

"Kasus pembakaran lahan tahun lalu ini yang baru ditetapkan sebagai terdakwa adalah perusahaan yakni PT Adei, yang diwaliki oleh Tan Kee Yong selaku  Direktur. Makanya tidak dilakukan penahanan terhadap Direkturnya tersebut, "ujar JPU Safril ketika ditemui usai persidangan.(dik).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini