LSM Penjara Minta Pemkab Kampar Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan Nakal

Redaksi Redaksi
LSM Penjara Minta Pemkab Kampar Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan Nakal
ilustrasi
BANGKINANG KOTA, riaueditor.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Penjara) Kabupaten Kampar meminta pihak pemerintah menindak perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.

Demikian penegasan ini disampaikan ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, Muslim kepada riaueditor.com di DPRD Kabupaten Kampar, Kamis (24/3).

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh DPC LSM Penjara Kampar ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di wilayah Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar, dengan dugaan tindak pidana antara lain, tindak pidana dibidang Kehutanan, tindak pidana dibidang penataan ruang, tindak pidana perizinan usaha perkebunan, tindak pidana di bidang perizinan lingkungan, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang pertanahan dan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Untuk itu, kami mendesak Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan perkebunan Karya Agro/Aguan yang berada di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar yang telah merambah hutan lindung dan melakukan kegiatan usaha secara Illegal, ujar Muslim.

"Jika pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan tidak dapat melakukan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan, kepala dinasnya lebih baik mundur saja," tukas Muslim, karena dinilai gagal mengemban amanah dan fungsinya melakukan monitoring dan penindakan, ucapnya lagi. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini