Kecewa Pada Hakim, Walhi Cabut Prapid SP3 Tiga Perusahaan

Redaksi Redaksi
Kecewa Pada Hakim, Walhi Cabut Prapid SP3 Tiga Perusahaan
doc.tribun pekanbaru

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim Sorta Ria Neva, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mencabut permohonan gugatan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tiga perusahaan.

Bukan tanpa sebab Walhi menunda gugatan Praperadilan sementara terhadap PT.RJU, PT.PSPi dan PT.RL. Karena keputusan Sorta dinilai bisa mengakibatkan konflik banyak pihak yang berujung hasil yang tidak objektif dan tidak adil.

"Sebelumnya kami sudah melaporkan Sorta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk digantikan dengan hakim yang lain," ujar salah satu Kuasa Hukum Walhi, Suryadi, Kamis (13/7/2017). 

Namun laporan itu ternyata ditolak (Tidak Dikabulkan) oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menilai tidak ada pengganti Sorta. Pasalnya hanya dia yang memiliki sertifikasi lingkungan, yang hakim lain tidak punya. 

"Buntut dari penolakan permohonan ini, maka kami putuskan untuk mencabut permohonan gugatan Praperadilan untuk sementara waktu. Dimana Sorta yang kami laporkan ini berstatus terlapor yang diduga telah melanggar kode etik sebagai hakim," sambungnya.

Dalam sidang keempat praperadilan gugatan atas terbitnya SP3 siang tadi di PN berlangsung seperti biasa. Hakim Sorta Ria Neva membuka sidang dan dibuka untuk umum sambil mengetok palu. 

Sorta langsung membacakan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang disampaikan Walhi Riau dan mengucapkan penetapan pencabutan tersebut. Namun mirisnya, Sorta tidak menanyakan kepada kuasa hukum Walhi alasannya mencabut permohonan itu. 

Sementara menurut Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menjelaskan pencabutan permohonan ini dilakukan karena Sorta yang memimpin sidang merupakan hakim yang sebelumnya dilaporkan Walhi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak ingin terjadi konflik of interes karena kami melihat hakim Sorta kita laporkan atas dugaan pelanggaran sidang SP3 sebelumnya. Kita tidak ingin melanjutkan sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim yang diragukan integritasnya," ujar Riko. 

Riko mengatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI telah menindak lanjuti laporan tersebut. Dan semalam Walhi Riau telah memberikan keterangan kepada Bawas MA di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. 

"Laporan kita sudah diterima dan sudah dimintai keterangan kami juga oleh Pengadilan Tinggi," ulas Riko. 

Sementara pengajuan praperadilan ini dilakukan Walhi untuk kedua kalinya kepada 15 perusahaan mantan tersangka Karlahut. Gelombang pertama ditolak atas praperadilan yang diajukan SP3 PT. SRL tahun 2016 silam.

Namun kali ini kembali mengajukan gugatan prapid dengan tiga perusahaan yang mendapatkan SP3 oleh Polda Riau. Kendati mencabut gugatan permohonan prapit, Walhi akan kembali mendaftarkan kembali gugatan ini setelah proses pelaporan atas Hakim.

"Kita akan kembali mendaftarkan gugatan Praperadilan ini," singkat Riko.(ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini