FGD Anggap Peradaban Riau Terancam

Jika Revisi PP 71/2014 Diterapkan dan Dianggap Rugikan Masyarakat Riau

Redaksi Redaksi
Jika Revisi PP 71/2014 Diterapkan dan Dianggap Rugikan Masyarakat Riau
eza/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 hasil revisi dari PP 71 tahun 2014 yang menjelaskan tentang perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut mempunyai pengertian sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Namun banyak pemangku kepentingan terkait ekosistem gambut menilai bahwa terdapat beberapa substansi pengaturan yang kurang tepat bahkan tidak mungkin diimplementasikan.

FGD (focus group discussion) dari para pakar ilmu tanah dan himpunan gambut Indoneaia (HGI), badan penelitian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menilai bahwa PP tersebut berpotensi menimbulkan masalah dan berdampak besar bagi pelaku usaha perkebunan, hutan, tanaman dan pertanian di lahan gambut. 

"Substansi yang dinilai berpotensi menimbulkan multi interpretasi di lapangan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dan siapapun yang melakukan budidaya di lahan gambut. Jika dibiarkan peradaban Riau terancam," ungkap Didik Harianto salah seorang anggota FGD dari HKTI, Selasa (24/1).

Dijelaskannya, dalam peraturan yang baru disahkan presiden Jokowi Dodo tersebut masih didominasi aturan aturan yang kontroversial seperti pembatasan muka air 0,4 m.

"Ini kelihatannya sederhana hanya aturan pembatasan permukaan air 0,4 m, tapi ini merupakan ancaman serius kerena acuan tersebut tidak bisa diaplikasikan di lapangan. Dampaknya usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta perluasan sudah pasti mati karena tidak mungkin mengikuti aturan tersebut," tegasnya.

Pernyataan senada juga diungkapkan Dosen Universitas Riau, Dr Wawan, dia mengatakan pemberlakukan PP tersebut akan membawa konsekwansi bagi masyarakat Riau karena dipastikan sebagian besar lahan masyarakat akan berubah menjadi fungsi lindung dan tidak dapat digunakan untuk lahan budidaya.

"Perubahan fungsi itu, tidak sekedar penurunan produksi tapi juga mematikan mata pencaharian masyarakat Riau yang notabenenya berusaha diatas lahan gambut," jelasnya.

Untuk FGD mengajak seluruh masyarakat Riau bersuara untuk menolak pemberlakukan PP nomor 57 tahun 2016 karena dinilai akan menyensarakan masyarakat Riau.

"Kami dari kaum intelektual sudah mengkaji PP itu dengan sangat matang, dan ini sangat merugikan masyarakat, nah sekarang mana suara masyarakat yang akan terkena dampak dari PP tersebut," singkatnya.(eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini