Harmonisasi Perda RTRW, Jikalahari: Jangan Mendahului yang Belum Ada Normanya

Redaksi Redaksi
Harmonisasi Perda RTRW, Jikalahari: Jangan Mendahului yang Belum Ada Normanya
Foto : Ist
Aksi tolak Omnibus Law UU CK di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, riaueditor.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merasa aneh dengan pernyataan Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin bahwa Perda No. 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau 2018-2038 perlu diharmonisasi dengan UU Cipta Kerja.

"Jikalahari dan walhi memenangkan gugatan RTRW Riau. Jadi perlu perbaikan dulu di DPRD Riau, baru menyesuaikan dengan UU CK," ungkap Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Dijelaskan  Made, bahwa di tahun 2019 lalu, Jikalahari dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memenangkan gugatan terhadap Perda RTRW No. 10 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan Perda No. 10 Tahun 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya beberapa pasal yang oleh MA diminta untuk dicabut, maka Perda RTRW Riau 2018-2038 ini perlu perbaikan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga belum bisa dilaksanakan karena belum ada PP dan Perpresnya.

"Jadi, jangan mendahului hal-hal yang belum ada normanya," tandas Made Ali lagi. (Af/har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini