FPI Dukung Walhi Gugat Perusahaan Pembakar Lahan Riau

Redaksi Redaksi
FPI Dukung Walhi Gugat Perusahaan Pembakar Lahan Riau
gettyimages
FPI Dukung Walhi Gugat Perusahaan Pembakar Lahan Riau.
PEKANBARU, riaueditor.com - Front Pembela Islam (FPI) DPD Riau bersama Koalisi Lintas Ormas, OKP dan LSM mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terkait kabut asap yang melanda Provinsi Riau saat ini.

Hal itu terungkap dalam pertemuan FPI bersama beberapa Ormas dan OKP Riau di Kantor sekretariat Walhi Jalan Cempedak Pekanbaru, Senin (5/10). Dalam pertemuan itu, FPI menilai pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan kehutanan dan perkebunan ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengorbankan jutaan manusia.

"Kita bersama Ormas dan OKP ingin menyatukan persepsi dan mendukung langkah Walhi Riau terkait bencana kabut asap ini, khususnya gugatan yang akan dilakukan Walhi terhadap pemerintah dan perusahaan yang terlibat pembakaran lahan. Intinya agar kejadian ini tidak lagi terulang di masa mendatang," kata R. Ade Hasibuan, Ketua DPD FPI Riau.

Menurut Ade, kabut asap juga merupakan perbuatan nahi munkar yang harus dihentikan, yakni perusakan lingkungan yang merugikan umat.

Sementara, Direktur EKsekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan menyambut baik kedatangan FPI bersama Ormas dan OKP ini. Bahwa untuk pemecahan masalah kabut asap merupakan tangung jawab bersama.

Riko menuturkan, yang harus dipahami adalah, bahwa bencana kabut asap ini bukanlah bencana kutukan, tetapi murni  perbuatan. Munculnya kabut asap sejak 1997 lalu akibat eksploitasi hutan secara besar-besaran, termasuk di lahan gambut.

Dari dulu, masyarakat petani tradisional tidak pernah memanfaatkan lahan gambut, saat itu juga kabut asap tak pernah terjadi seperti saat ini. "Kabut asap justru terjadi setelah eksploitasi besar-besaran yang dilakukan perusahaan HTI dan perkebunan berbekal izin pemerintah," kata Riko.

Saat ini, di Riau terdapat sekitar 2,1 juta HTI akasia dan 3,4 juta perkebunan sawit, di mana 60 persennya berada di atas lahan gambut. Padahal, dalam undang-undang, di atas lahan gambut ini tidak boleh dibebankan perizinan. Dari luas tersebut, lanjut Riko juga rentan terhadap konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.

"Selama ini terjadi kesalahan besar dalam tata kelola sektor kehutanan oleh pemerintah kita. Ini yang harus kita perjuangkan," lanjut Riko lagi.

Dalam beberapa hari ke depan, Walhi juga telah menyiapkan gugatan. Gugatan tersebut ditujukan kepada pemerintah dan perusahaan pelaku pembakaran lahan. (af/har)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini