Denda Rp 50 Juta Bagi yang Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Denda Rp 50 Juta Bagi yang Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru
ist.
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT saat meninjau tumpukan sampah di sejumlah titik kota beberapa waktu lalu.

Pekanbaru akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan Hingga Rp 50 Juta

PEKANBARU, riaueditor.com - Pemerintah Kota Pekanbaru terus fokus untuk menciptakan Kota yang bersih dari sampah. Namun ternyata tidak cukup hanya sekedar imbauan, Pemko akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta hingga Rp50 juta sebagai bagian upaya mengatasi krisis sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"September nanti akan kita berlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah yang tertangkap tangan. Besarannya antara Rp 2,5 juta dan Rp 50 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Ahad (20/8).

Menurutnya, sanksi tersebut akan menjerat masyarakat yang gemar membuang sampah sembarangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Sosialiasi telah cukup lama dilakukan. Mulai dari sosialisasi langsung, kemudian pembentukan Satgas Sampah serta memberikan tindakan berupa teguran dirasa sudah cukup.

"Jadi bukan sosialisasi lagi dan teguran saja yang kami lakukan nantinya. Kami akan langsung menangkap dan memberikan sanksi denda," tegasnya.

Dikatakan Zulfikri, menjelang sanksi denda tersebut diterapkan, pihaknya akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Masih ada waktu sekitar dua pekan lagi bagi DLHK untuk mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyakat sebelum pemberlakukan sanksi.

"Tim Satgas Kebersihan kita selama beberapa hari kedepan yang akan melakukan sosialisasi mulai Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," katanya.

Pihaknya berharap dengan pemberian sanksi denda tersebut, warga Pekanbaru bisa menjaga kebersihan dan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan oleh Pemko Pekanbaru.

Ia menuturkan petugas pengangkut sampah nantinya akan bertugas sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB yang terbagi dalam dua sift. Dia menilai jika masyarakat tertib membuang sampah, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan, termasuk penumpukan sampah pada beberapa titik di kota itu.

Sejumlah kalangan masyarakat memberikan beragam tanggapan terkait kebijakan tersebut. Mayoritas mereka menilai kebijakan itu terlalu dipaksakan, karena selama ini keberadaan mobil angkutan sampah di kota itu juga tidak maksimal.

"Mobil angkutan sampah saja kadang lewat kadang tidak. Sudah bayarnya mahal, tidak maksimal pula. Ini ada lagi aturan seperti ini," kata Herman, salah seorang warga yang mengaku membayar uang sampah Rp 20 ribu tiap bulan di kawasan Panam.

Senada Herman, Misgiono juga menuturkan bahwa seharusnya Pemerintah Pekanbaru menambah atau memaksimalkan keberadaan TPS sementara di Kota itu. Ia menuturkan 10 titik di perkotaan dengan lebih satu juta jiwa itu sangat tidak ideal. Namun di sisi lain dia mendukung bila denda diterapkan kepada pembuang sampah yang jalanan atau pusat keramaian.

Pemkot Pekanbaru sebelumnya membentuk Satgas Sampah dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Kepolisian setempat guna menanggulangi masalah menahun tersebut. Keberadaan Satgas itu diharapkan dapat mengembalikan tradisi Adipura, setelah terakhir diperoleh pada 2014 silam.(ant)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini