Bupati: Perpanjangan Izin HPH PT DRT Sarat Lobi-lobi dan Janggal

Redaksi Redaksi
Bupati: Perpanjangan Izin HPH PT DRT Sarat Lobi-lobi dan Janggal
ram/riaueditor.com
Bupati: Perpanjangan Izin HPH PT DRT Sarat Lobi-lobi dan Janggal.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Bupati Rokan Hilir H Suyatno Amp menilai perpanjangan izin PT Diamond Raya Timber (DRT) dari Kementerian Kehutanan dilakukan lewat lobi-lobi, dan janggal, karena tidak memiliki rekomendasi dari Pemkab Rohil.

"Dan sampai saat ini sikap Pemkab Rohil tetap komit dan tegas memprotes perpanjangan izin HPH PT DRT dan meminta Menteri Kehutanan meninjau ulang perpanjangan yang diberikan terhadap PT Diamond tersebut," ujar Bupati.

Hal itu diungkapkan Bupati Suyatno saat menerima kunjungan anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus, Senin (2/3) lalu, kita berharap kepada Ibu Intsiawati Ayus sebagai anggota DPD RI bisa membantu guna membatalkan perpanjangan izin HPH PT DRT.

"Perpanjangan izin HPH tidak melibatkan Pemkab Rokan Hilir sama sekali, dan masa HPH yang seharusnya berakhirnya pada tahun 2019 mendatang, tahu-tahu izin perpanjangannya sudah keluar," papar Suyatno kecewa.

Menurut Suyatno, selama ini masyarakat di Rohil sudah merasa resah dan terjepit dengan keneradaan PT Diamond Raya Timber, disebabkan tak bisa memanfaatkan hasil alamnya, terutama sekali untuk mendukung produksi galangan kapal yang seluruhnya melibatkan pekerja lokal yang mencapai ribuan orang.

"Itulah dilema kita, dengan adanya keberadaan PT DRT bercokol di Rohil sejak puluhan tahun, banyak membawa kemudaratan kepada masyarakat, bukan menjadikan masyarakat yang lebih baik dan malah sebaliknya, karena selama ini dinilai tidak pernah memberikan kontribusi yang baik dan berarti kepada daerah sebagaimana mestinya," beber Suyatno.

Tambahnya lagi, terkait dengan Dok kapal (tempat pembuatan kapal kayu tradisional,red), ribuan masyarakat lokal bergantung hidup disana, sebagai tempat bekerja mengambil upah dan menggantungkan kehidupan. Namun saat ini tempat mereka bekerja tak bisa beroperasi karena terkendala bahan baku kayu yang tak bisa didapat lagi.

"Satu sisi masyarakat mau hidup, satu sisi lagi bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan Nomor 41, kalau Dok kapal tutup berapa jiwa yang mati penghasilannya, inilah yang harus dipertimbangkan lagi," tukas Suyatno.

Dalam pada itu, Bupati Suyatno juga memberikan gambaran perbandingan seperti yang dilakukan Pemerintah pusat di Kalimantan, dimana Kementerian Kehutanan memberi izin bagi masyarakat untuk mengelola hutan untuk kelanjutan hidup masyarakat, kebijakan yang sama kiranya bisa diberlakukan di Rohil.

Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Suyatno, anggota DPD RI, Intsiawati Ayus kepada sejumlah wartawan sangat terpukul dan menyayangkan perpanjangan HPH PT Diamond Raya Timber. Bahkan Ayus berjanji akan mengajukan surat permohonan pembatalan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta mengharapkan doa dari masyarakat Rohil agar perjuangan ini bisa berhasil," tandas Ayus.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini