Bahas Kawasan Mangrove dan Patok Lahan, DPRD Meranti Hearing Dengan Dishut dan BPN

Redaksi Redaksi
Bahas Kawasan Mangrove dan Patok Lahan, DPRD Meranti Hearing Dengan Dishut dan BPN
azw
Rapat Komisi A dan Komisi B bersama Dishut dan BPN
SELATPANJANG, riaueditor.com - Guna membahas kejelasan terhadap kawasan Mangrove dan Patok Lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, DPRD Kepulauan Meranti dalam hal ini Komisi A dan Komisi B memanggil  Dinas Kehutanan (Dishut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti untuk melakukan hearing, Rabu (27/5) di kantor DPRD Kepulauan Meranti.

Rapat dipimpin oleh E Miratna dan dihadiri oleh anggota Komisi A dan Komisi B yakni Darsini, Zubiarsyah, Marhisyam, Dedi Putra, Azni Syafri, H Nursalim, Edi Masyhudi, Asmawi, Dinas Kehutanan, M Mu`rad  dan BPN Kabupaten Meranti, Suwandi.

Dalam rapat, Dinas Kehutanan, M Mu`rad menjelaskan status kawasan hutan Mangrove Selat Rengit sebelumnya wilayah selat rengit tersebut merupakan wilayah hutan konversi. Berdasarkan usulan dari Pemkab Meranti dan Pemerintah Propinsi Riau status hutan tersebut di naikkan dari HPK menjadi Hutan Terbatas (HPT).

" Ini telah sesua berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan pada 29 September 2014. Selanjutnya, wilayah HPT tidak boleh dikuasasi oleh perorangan kecuali untuk kepentingan umum. Direncanakan kami akan membuat kembali papan-papan pengumuman dilahan-lahan," kata M Mu`rad.

Sementara itu Kepala BPN,Suwandi menjelaskan, bahwa apabila ada lahan yang dikuasai masyarakat, harus ada keputusan bersama. Harus jelas identivikasi fisik, yang tidak terdapat hutan bakau lagi di kawasan tersebut.

"Mengenai patok BPN dan surat-surat, perlu diadakan rapat lengkap, karena selama ini banyak oknum-oknum menjual patok BPN secara bebas. Karena patok tidak bisa dijadikan acuan, harus klarifikasi dengan kepala desa," kata Suwandi.

Setelah melakukan pembahasan DPRD Meranti mengusulkan kedepannya agar kedua instansi ini lebih bekerjasama dalam menyamakan peta lahan dan patok. DPRD Meranti juga minta kepada Dinas Kehutanan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa setiap masyarakat yang ingin menguasai wilayah kawasan agar berkoordinasi dahulu ke Dishut dan BPN.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini