Ratusan Pemohon SKCK Di Sat Intelkam Polres Rohul Melonjak

Redaksi Redaksi
Ratusan Pemohon SKCK Di Sat Intelkam Polres Rohul Melonjak
ys/riaueditor.com
Ratusan Pemohon SKCK Di Sat Intelkam Polres Rohul Melonjak.

PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang diinginkan kebanyakan orang, terutama di daerah seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Tidak hanya dinanti bagi lulusan Sarjana saja melainkan lulusan SMA jadwal CPNS 2017 yang akan keluar terus ditunggu, dan saat ada info mengenai jadwal dibukanya CPNS, warga Rohul langsung antusias untuk mengikuti penerimaan CPNS Kemenkumham 2017.

Antusiasnya Warga Rohul mengikuti CPNS 2017, terbukti pada melonjaknya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Rohul.

Dari data Sat Intelkam Polres Rohul, mulai 1 Juli 2017 hingga 26 Juli 2017 siang, penerbitan SKCK di Polres dan Polsek jajaran Polres Rohul mencapai 885, melonjaknya pemohon SKCK dimulai pada pertengahan juli yaitu tanggal 17 Juli 2017.

Untuk Pemohon SKCK untuk CPNS Kemenkumham sampai hari ini sudah 86 dan lainya untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan.

Kasat Intelkam AKP Aditya Reza Syahputra mengatakan informasi adanya penerimaan CPNS Kemenkumham sudah jauh hari sebelumnya dan juga untuk SKCK berlakunya 6 bulan.

"Kepada masyarakat dianjurkan jauh hari sebelum dibuka pendaftaran CPNS sudah menyiapkan SKCK," ujar AKP Aditya Reza Syahputra diruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).

Dihimbaunya, agar tidak lama menunggu, bagi masyarakat yang mau buat SKCK, sebelum menyerahkan persyaratan ke bagian Sat Intelkam Polres Rohul, agar melakukan registrasi online dulu di rumah dengan mengakses situs www.skckresrohul.com.

"Registrasi online dulu satu atau dua hari sebelum menyerahkan persyaratan ke sat Intelkam, sehingga tidak lama antri, kalau bisa datangnya di waktu pagi jam 8, kadang masyarakat datangnya jam 11 sehingga terlalu lama menunggu, kita hanya punya 1 PC yang terintegrasi secara online," katanya.

AKP Aditya Reza Syahputra berpesan agar dalam mengurus pembuatan SKCK secara langsung dan menghindari Calo, hal ini dilakukan untuk menghindari tarif berlebih dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana sesuai PP No 60 Tahun 2016, ‎tentang jenis PNBP untuk pengurusan SKCK, sebesar Rp. 30 Ribu.

"Kita dapat info ada yang memberikan 100 Ribu, namun kita tanya kepada siapa ngasihnya dan untuk biaya apa, yang bersangkutan tidak bisa berikan keterangan," ungkapnya. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini