Bolehkah Berzakat dengan Harta Haram? (1)
Oleh: Hafidz Muftisany
Redaksi
Republika/Tahta Aidilla
Zakat adalah pembersihan harta.
Tag:
Berita Terkait
MUI Minta Negara Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Serahkan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Berhasil Terapkan Perda Pengelolaan Zakat, DPRD Kuantan Singingi Belajar ke Siak
Kegiatan Gemar Berzakat di Kecamatan Pusako, Baznas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berzakat
Mengingat Akan Dilaksanakan PSU, Baznas Tunda Kegiatan Gemar Berzakat di Kecamatan Bungaraya
Gemar Berzakat 12, ASN dan Pegawai Pemkab Siak Serahkan Zakatnya ke Baznas
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten.
Polda Riau Berhasil Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau
Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh