Ini 73 Nama Obat Sirup yang Ditarik Izin Edarnya Oleh BPOM RI

Redaksi Redaksi
Ini 73 Nama Obat Sirup yang Ditarik Izin Edarnya Oleh BPOM RI
Obat yang ditarik BPOM RI (Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Hal ini dilakukan imbas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat berbahaya yang diduga pemicu ratusan kasus gagal ginjal akut di RI.

Adapun kelima perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penghentian produk obat sirup yang diproduksi oleh lima farmasi tersebut dan akan diproses secara pidana.

"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut," demikian keterangan resmi BPOM RI.

Di samping itu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) juga menunggu imbauan dari BPOM RI soal penggunaan obat sirup di luar daftar tersebut.

"Kalau untuk obat-obatan, per jenis obatnya itu kita mengikuti anjuran dari BPOM. Jadi kita tunggu saja (anjuran dari BPOM)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ditemui di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (11/11).

Berikut daftar obat sirup yang ditarik BPOM RI

(sumber: detikhealth)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini