Indonesia Siap Cabut Status Darurat COVID-19

Redaksi Redaksi
Indonesia Siap Cabut Status Darurat COVID-19
Ilustrasi.(Foto: Ist)

JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sudah melapor ke Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus bahwa Indonesia siap mencabut status darurat COVID-19 nasional. Ia juga berkonsultasi terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia.

Untuk status darurat COVID-19 di Indonesia yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami juga lapor ke WHO bahwa indonesia sudah siap -- untuk mencabut status darurat COVID-19. Ini karena pandemi bersifat dunia, kan kita enggak mungkin, Indonesia jalan sendiri," terang Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com dalam acara Pekan Imunisasi Dunia 2023 di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Ahad, 7 Mei 2023.

Adanya kabar dari WHO yang sudah mencabut resmi mencabut status darurat COVID-19 pada 4 Mei 2023 juga direspons baik oleh Menkes Budi Gunadi.

Pencabutan status ini dikenal dengan nama Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional ini dapat membantu meyakinkan negara-negara di dunia untuk siap beralih transisi pandemi.

"Sehingga itu juga membantu meyakinkan, membantu kita semua dan WHO dan juga negara-negara memang sudah siap untuk memulai fase baru (lepas dari status kedaruratan COVID-19). Mudah-mudahan, saya rasa itu menjadi dasar pertimbangan," ucap Budi Gunadi.

Konsultasi terkait pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia diakui Menkes Budi Gunadi Sadikin sudah dilakukan dua kali. Segala persiapan transisi, mulai dari obat-obatan, vaksinasi, dan edukasi kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga sudah dilakukan.

"Dan beliau (Tedros Adhanom Ghebreyesus) juga menyampaikan kalau misalnya udah siap -- mencabut status darurat COVID -- tolong konsultasi sekali lagi," lanjutnya.

"Waktu itu bisa dilakukan dan kami sudah konsultasikan. Ya kita sopan santun karena kan ini pandemi."

Kementerian Kesehatan RI juga menyambut baik keputusan Dirjen WHO mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 4 Mei 2023.

Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Kendati status kegawatdaruratan pandemi global sudah dicabut, Pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan COVID-19 jangka panjang.

Sumber: Liputan 6

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini