Pemberlakuan Jasa Tarif Ambulance Rujukan Bagi Peserta Non Jamkesda Disesuaikan Perbup

Redaksi Redaksi
Pemberlakuan Jasa Tarif Ambulance Rujukan Bagi Peserta Non Jamkesda Disesuaikan Perbup
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Pemberlakuan perobatan dan penggunaan ambulance secara gratis hanya diberlakukan bagi peserta Jamkesda. Maka jika bukan peserta Jamkesda biaya akan diberlakukan. Khusus penggunaan ambulance tarif akan dikenakan sesuai Perbup BLUD soal jasa tarif.

Demikian disampaikan dr Endid R Pratiknyo Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan mellaui Kasie Yandas (Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan) kepada riaueditor, Selasa (24/5/2016). Menurutnya jika tidak anggota Jamkesda maka jatuhnya adalah pasien umum.

"Kita saat ini seluruh puskesmas sudah BLUD mandiri dan semua diatur dalam Peraturan Bupati.Jadi jika pasien tidak peserta Jamkesda, namun akan menggunakan ambulance maka akan dikenakan jasa tarif BLUD sesuai Perbup. Hitungannya per KM," ungkapnya.

dr Irna mencontohkan dari Puskesmas Kerumutan misalkan pasien yang bukan peserta Jamkesda maka akan dikenakan jasa tarif sekira Rp.650 ribu plus pendamping Rp.100 ribu dengan total Rp.750 ribu.

"Jadi jasa tarif disesuaikan dan mengacu pada Perbup, ini yang harus dipahami semua pihak," ungkapnya.

dr Irna juga menyebutkan bahwa peserta Jamkesda untuk saat ini sebenarnya sudah tidak bisa ditambahkan lagi karena sudah di sk-kan. "Inikan pendataan awal adanya di Dinas Sosial, tentunya kita mengikuti data yang ada. Kita berharap ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini